PNS Diimbau Tak Tambah Liburan
Friday, August 2, 2013
Memasuki libur panjang cuti
bersama menyambut lebaran idul fitri 1434 Hijriyah, para Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di lingkungan Pemkab OKU Selatan diingatkan untuk tidak menambah jatah
liburan. Mereka harus sudah kembali masuk kerja pada 12 Agustus 2013 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) OKU
Selatan H Iskandar Ssos MM usai sidang paripurna kemarin siang mengimbau
seluruh pegawai yang hendak berlibur atau pulang kampung guna merayakan hari
raya idul fitri agar tetap mendisiplinkan diri dan masuk kerja kembali sesuai
ketentuan.
“Libur cuti bersama berakhir
pada 12 Agustus mendatang. Jadi hari itu semua aktivitas kantor harus sudah
berjalan seperti hari kerja biasanya,” tegas Iskandar.
Dia menambahkan, pihaknya akan
melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada hari pertama masuk kerja pasca libur
panjang. Tentunya akan diberikan sanksi bagi pegawai yang sengaja menambah
jatah liburan.
“Pastinya kita akan lakukan
sidak. Bila ada yang melanggar disiplin tentunya akan diberikan sanksi tegas
yang akan diberikan oleh Baperjakat,” tukasnya sembari mengucapkan selamat hari
raya idul fitri.
“Saya selaku Sekda dan secara
pribadi mengucapkan selamat idul fitri 1434 Hijriyah, mohon maaf lahir dan
batin,” ucapnya.
Ditemui terpisah, Kepala Badan
Kepegawain Daerah dan Diklat (BKD) Kabupaten OKU selatan, Asroni SH melalui
Kabid Disiplin BKD, Yusrinawati menjelaskan, berdasarkan surat edaran dan sudah
disebarkan ke seluruh instansi menetapkan bahwa, libur bersama menyambut
lebaran mulai 5-12 Agustus mendatang.
“12 Agustus harus sudah
kembali ngantor. Jangan sampai ada alasan untuk menambah waktu libur,”
ingatnya.
Menurutnya, pegawai yang tidak
disiplin akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sehingga para PNS tidak bisa sembarangan
membolos karena alasan masih mudik maupun lain sebagainya.
“Kalau seumpamanya PNS tidak
bisa masuk dengan alasan tertentu dengan mencantumkan surat keterangan yang
disebabkan sakit maka kami akan maklumi. Namun apabila alasanya tidak jelas
maka akan diminta konfirmasi ke Kepala Dinas mereka masing-masing dan apabila
terbukti bersalah tentu akan ditindak tegas,” ujarnya.