Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

PNS Diimbau Tak Tambah Liburan

Memasuki libur panjang cuti bersama menyambut lebaran idul fitri 1434 Hijriyah, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab OKU Selatan diingatkan untuk tidak menambah jatah liburan. Mereka harus sudah kembali masuk kerja pada 12 Agustus 2013 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan H Iskandar Ssos MM usai sidang paripurna kemarin siang mengimbau seluruh pegawai yang hendak berlibur atau pulang kampung guna merayakan hari raya idul fitri agar tetap mendisiplinkan diri dan masuk kerja kembali sesuai ketentuan.
“Libur cuti bersama berakhir pada 12 Agustus mendatang. Jadi hari itu semua aktivitas kantor harus sudah berjalan seperti hari kerja biasanya,” tegas Iskandar.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada hari pertama masuk kerja pasca libur panjang. Tentunya akan diberikan sanksi bagi pegawai yang sengaja menambah jatah liburan.
“Pastinya kita akan lakukan sidak. Bila ada yang melanggar disiplin tentunya akan diberikan sanksi tegas yang akan diberikan oleh Baperjakat,” tukasnya sembari mengucapkan selamat hari raya idul fitri.
“Saya selaku Sekda dan secara pribadi mengucapkan selamat idul fitri 1434 Hijriyah, mohon maaf lahir dan batin,” ucapnya.
Ditemui terpisah, Kepala Badan Kepegawain Daerah dan Diklat (BKD) Kabupaten OKU selatan, Asroni SH melalui Kabid Disiplin BKD, Yusrinawati menjelaskan, berdasarkan surat edaran dan sudah disebarkan ke seluruh instansi menetapkan bahwa, libur bersama menyambut lebaran mulai 5-12 Agustus mendatang.
“12 Agustus harus sudah kembali ngantor. Jangan sampai ada alasan untuk menambah waktu libur,” ingatnya.
Menurutnya, pegawai yang tidak disiplin akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sehingga para PNS tidak bisa sembarangan membolos karena alasan masih mudik maupun lain sebagainya.

“Kalau seumpamanya PNS tidak bisa masuk dengan alasan tertentu dengan mencantumkan surat keterangan yang disebabkan sakit maka kami akan maklumi. Namun apabila alasanya tidak jelas maka akan diminta konfirmasi ke Kepala Dinas mereka masing-masing dan apabila terbukti bersalah tentu akan ditindak tegas,” ujarnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel