Pacaran Satu Bulan, Siswa SMU Diperkosa
Wednesday, August 21, 2013
Baru
menjalin cinta selama kurang lebih satu bulan, Iwan (18) warga Desa Gedung
Lepihan Muaradua OKU Selatan yang tercatat sebagai siswa kelas 3 SMU swasta di Muaradua
nekad menggauli paksa kekasihnya yang tak lain adalah adik kelasnya yang duduk
di kelas 1. Perbuatan bejad pelaku terhadap Hernira alias Hn (15) tersebut
ditenggarai lantaran tak kuasa menahan nafsu melihat kemolekan tubuh Hn yang
terlihat sintal, putih dan tinggi. Akibat perbuatannya tersebut Iwan yang
merupakan anak pertama dikeluarganya inipun akhirnya meringkuk disel tahanan
setelah tim reskrim dari Polres OKU Selatan menciduknya usai pulang sekolah
pada Senin (19/8). Dihadapan tim penyidik, kemarin (20/8), pelaku mengaku
peristiwa pemerkosaan secara paksa yang ia lakukan tersebut terjadi pada Minggu
(28/7) yang lalu. Dimana pada malam itu sekitar pukul 19.30 wib dirinya
menjemput korban dikediamannya untuk jalan-jalan. Ditengah perjalan, dirinya
yang memang tak kuasa menahan hasrat untuk menikmati kemolekan tubuh korban
tanpa panjang lebar langsung mengajak korban menuju sebuah pondok yang letaknya
tak jauh dari kediamannya. Setibanya dipondok, dirinyapun langsung melancarkan
sejuta rayuan agar korban mau untuk berhubungan badan layaknya sepasang suami
istri. Namun ternyata rayuan maut yang dilontarkan pelaku ternyata ditolak
mentah-mentah oleh korban. Setelah menerima pernyataan tersebut pelaku menjadi
berang dan mengancam korban agar mau berhubungan badan dengan dirinya. Dibawah
tekanan dan ancaman itulah akhirnya Hn pun harus merelakan tubuh indahnya
digerayangi dan disetubui oleh pelaku sebanyak satu kali. “Waktu dio dak galak
kugauli aku langsung ngancam dio, akhirnyo dio galak ku gauli setelah ku
ancam,” tutur Iwan. Usai menyetubuhi Hn, pelakupun lantas mengantar korban
pulang ke rumah. Namun ternyata perbuatan bejadnya tersebut tak diterima begitu
saja oleh korban. Setelah sempat berdiam diri atas kejadian tersebut akhirnya
pada 5 Agustus 2013 korbanpun memberitahukan peristiwa tersebut kepada
keluarganya dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Kapolres OKU Selatan AKBP
Wira Satya Triputra Sik MH melalui Kasat Reskrim AKP Hasbullah Hamid SH
membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya pelaku sendiri sendiri saat
ini sudah diamankan disel tahan mapolres OKU Selatan untuk
mempertanggungjaawabkan perbuatan. “Bukti-bukti adanya pemerkosaan berupa visum
sudah kita dapatkan. Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara.