8 Caleg Terancam Dicoret Dari DCT
Wednesday, August 21, 2013
Rapat koordinasi KPU OKUS dan Pimpinan Parpol |
Jelang penetapan Daftar Caleg
Tetap (DCT) pada 22 Agustus 2013 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten OKU Selatan menyatakan setidaknya delapan calon legislative (caleg) yang berasal dari Kepala
Desa (Kades) dan satu caleg dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga kini belum
menyerahkan surat keputusan pemberhentian mereka dari jabatan kades dan BPD yang
ditanda tangani oleh Bupati OKU Selatan.
“Sampai saat ini ada 8 kades dan
1 BPD yang belum menyerahkan SK Pemberhentian yang ditandatangani Pemerintah
Kabupaten OKU Selatan, jika tidak kita terima hingga tanggal 22 Agustus 2013 maka
kita akan coret mereka dari DCT,” ujar komisioner KPU Ashariansyah saat rapat
koordinasi antara KPU OKU Selatan dengan pimpinan partai politik, kemarin
(20/8).
Dikatakan devisi teknis KPU
OKU Selatan ini delapan kades itu menyebar di seluruh daerah pemilihan (Dapil)
yakni daerah pemilihan satu terdapat dua caleg berasal dari Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) masing-masing Herianto, Kades Nagar Agung, Kecamatan Buay Runjung
dan Teguh Sudarsono, Kades Bunga Mas Kecamatan Buay Sandang Aji.
Di dapil dua terdapat dua kades
dan satu BPD yakni dari Partai Demokrat atas nama Habibulah, Kades Bungin
Campang Kecamatan Simpang, dari PKS, Amirudin, Kades Tunas jaya Kecamatan Buana
Pemaca dan Jamari, BPD dari Partai Golkar .
Untuk dapil tiga, terdapat dua kades yang mencalonkan diri dan belum
menyerahkan SK Pemberhentian masing-masing Zainuddin SIP, Kades Sri Menanti
Kecamatan Mekakau Ilir dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan
Sukartim, Kades Simpang Sender Utara, Kecamatan BPRRT dari partai PDI
Perjuangan.
Sedang lanjut Ashariansyah,
terdapat dua kades di dapil empat yang belum menyerahkan SK Pemberhentian
yakni Sawaludin, Kades Pulau Beringin
Utara Kecamatan Pulau Beringin dari PDI Perjuangan dan Sista Rahman, Kades Ulu
Danau, Kecamatan Sindang Danau dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
“Kita harap pimpinan parpol
dapat melengkapi berkas yang kurang ini, sehingga tidak merugikan caleg dari masing-masing
parpol,” tegasnya seraya mengatakan selain caleg dari Kades tersebut pihaknya
juga mengingatkan salah satu caleg dari PDI Perjuangan yang belum menyerahkan
surat pensiun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedang, Nawardiman perwakilan
dari PKS menyatakan pihaknya telah menyerahkan berkas surat pengunduran para
kades yang ditandatangani camat, namun jika KPU meminta surat pemberhentian
yang ditandatangani Bupati pihaknya akan meminta caleg bersangkutan segera
mengurusnya. “Kalau itu parpol hanya bisa menyarankan nanti para
kades yang menjadi caleg untuk secepatnya mengurus SK Pemberhentian mereka,”
tuturnya.