Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

8 Caleg Terancam Dicoret Dari DCT


OKUS
Rapat koordinasi KPU OKUS dan Pimpinan Parpol
Jelang penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 22 Agustus 2013 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Selatan menyatakan setidaknya delapan calon  legislative (caleg) yang berasal dari Kepala Desa (Kades) dan satu caleg dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga kini belum menyerahkan surat keputusan pemberhentian mereka dari jabatan kades dan BPD yang ditanda tangani oleh Bupati OKU Selatan.
“Sampai saat ini ada 8 kades dan 1 BPD yang belum menyerahkan SK Pemberhentian yang ditandatangani Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, jika tidak kita terima hingga tanggal 22 Agustus 2013 maka kita akan coret mereka dari DCT,” ujar komisioner KPU Ashariansyah saat rapat koordinasi antara KPU OKU Selatan dengan pimpinan partai politik, kemarin (20/8).
Dikatakan devisi teknis KPU OKU Selatan ini delapan kades itu menyebar di seluruh daerah pemilihan (Dapil) yakni daerah pemilihan satu terdapat dua caleg berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masing-masing Herianto, Kades Nagar Agung, Kecamatan Buay Runjung dan Teguh Sudarsono, Kades Bunga Mas Kecamatan Buay Sandang Aji.
Di dapil dua terdapat dua kades dan satu BPD yakni dari Partai Demokrat atas nama Habibulah, Kades Bungin Campang Kecamatan Simpang, dari PKS, Amirudin, Kades Tunas jaya Kecamatan Buana Pemaca dan Jamari, BPD dari Partai Golkar .
Untuk dapil tiga, terdapat  dua kades yang mencalonkan diri dan belum menyerahkan SK Pemberhentian masing-masing Zainuddin SIP, Kades Sri Menanti Kecamatan Mekakau Ilir dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Sukartim, Kades Simpang Sender Utara, Kecamatan BPRRT dari partai PDI Perjuangan.
Sedang lanjut Ashariansyah, terdapat dua kades di dapil empat yang belum menyerahkan SK Pemberhentian yakni  Sawaludin, Kades Pulau Beringin Utara Kecamatan Pulau Beringin dari PDI Perjuangan dan Sista Rahman, Kades Ulu Danau, Kecamatan Sindang Danau dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
“Kita harap pimpinan parpol dapat melengkapi berkas yang kurang ini, sehingga tidak merugikan caleg dari masing-masing parpol,” tegasnya seraya mengatakan selain caleg dari Kades tersebut pihaknya juga mengingatkan salah satu caleg dari PDI Perjuangan yang belum menyerahkan surat pensiun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedang, Nawardiman perwakilan dari PKS menyatakan pihaknya telah menyerahkan berkas surat pengunduran para kades yang ditandatangani camat, namun jika KPU meminta surat pemberhentian yang ditandatangani Bupati pihaknya akan meminta caleg bersangkutan segera mengurusnya. “Kalau itu parpol hanya bisa menyarankan nanti para kades yang menjadi caleg untuk secepatnya mengurus SK Pemberhentian mereka,” tuturnya. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel