Caleg, 19 Kades Resmi Diberhentikan
Saturday, August 3, 2013
Sebanyak 19 dari 21 Kepala
Desa di Kabupaten OKU Selatan resmi diberhentikan dari jabatannya. Surat
Keputusan (SK) pemberhentian pun sudah dikeluarkan oleh Bupati OKU Selatan H
Muhtadin Sera'i (HMS).
Kades yang diberhentikan
tersebut dikarenakan maju mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif
(Caleg) dalam pemilu tahun 2014 mendatang. Sesuai dengan peraturan yang
berlaku, Kades yang terlibat politik praktis dan maju menjadi Caleg harus
mundur dari kursi jabatannya.
Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) OKU Selatan, A Ahyan Abdullah, melalui Kabid Pemerintahan
Desa Firman Bastari mengungkapkan, dari 21 Kades yang diketahui mendaftarkan
diri sebagai Caleg, baru 19 orang saja yang sudah resmi diberhentikan dan
diizinkan maju dalam pertarungan Caleg tahun depan.
“Ada dua Kades yang sampai sekarang belum
mengajukan permohonan pemberhentian ke pemerintah kabupaten. Kita tidak
mengetahui apakah yang bersangkuat batal nyaleg atau memang lupa menyapaikan
berkas pengunduran diri. Namun kita yakini keduanya Kades,” beber Firman.
Menurutnya, berdasarkan Daftar
Calon Sementara (DCS) yang sudah diterbitkan penyelenggara pemilu beberapa
waktu lalu, terdapat dua nama yang diyakini sebagai pejabat Kades yaitu Sutina
Kades Gedung Aji Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Munawati Kades Tanjung
Besar Kecamatan Mekakau Ilir.
“Sampai batas akhir permintaan
oleh KPU, mereka tidak ada mengajukan pengunduran diri,” kata Firman.
Sedang 19 lainnya, terang
Firman, telah diterbitkan Surat keputusan pemberhentian oleh Bupati OKU Selatan
beberapa waktu lalu. SK pemberhentian itu sesuai dengan permintaan yang
bersangutan untuk memenuhi syarat pencalonan legislatif. “Sampai hari ini sudah
19 SK pemberhentian kepala desa dengan
hormat oleh Bupati,” terangnya.
Dikatakannya, pengunduran diri
kepala desa juga bukan tidak bersyarat. Penerbitan SK pemberhentian setelah
desa yang bersangutan dimana kades tersebut menjabat, telah menunjuk pejabat
sementara (Pjs) kepala desa yang memlalui proses musyawarah dengan melibatkan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Setelah hasil musyawarah
menetapkan pejabat sementaranya (pjs), baru bisa SK pemberhntian diterbitkan. Itu pun yang boleh menjabat Pjs meliputi perangkat desa atau tokoh masyarakat,
atau pegawai staf di kecamatan bila tidak ada lagi. Tidak boleh orang dari
luar,” imbuhnya.