Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Caleg, 19 Kades Resmi Diberhentikan

Sebanyak 19 dari 21 Kepala Desa di Kabupaten OKU Selatan resmi diberhentikan dari jabatannya. Surat Keputusan (SK) pemberhentian pun sudah dikeluarkan oleh Bupati OKU Selatan H Muhtadin Sera'i (HMS).
Kades yang diberhentikan tersebut dikarenakan maju mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) dalam pemilu tahun 2014 mendatang. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Kades yang terlibat politik praktis dan maju menjadi Caleg harus mundur dari kursi jabatannya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) OKU Selatan,  A Ahyan Abdullah, melalui Kabid Pemerintahan Desa Firman Bastari mengungkapkan, dari 21 Kades yang diketahui mendaftarkan diri sebagai Caleg, baru 19 orang saja yang sudah resmi diberhentikan dan diizinkan maju dalam pertarungan Caleg tahun depan.
 “Ada dua Kades yang sampai sekarang belum mengajukan permohonan pemberhentian ke pemerintah kabupaten. Kita tidak mengetahui apakah yang bersangkuat batal nyaleg atau memang lupa menyapaikan berkas pengunduran diri. Namun kita yakini keduanya  Kades,” beber Firman.
Menurutnya, berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) yang sudah diterbitkan penyelenggara pemilu beberapa waktu lalu, terdapat dua nama yang diyakini sebagai pejabat Kades yaitu Sutina Kades Gedung Aji Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Munawati Kades Tanjung Besar Kecamatan Mekakau Ilir.
“Sampai batas akhir permintaan oleh KPU, mereka tidak ada mengajukan pengunduran diri,” kata Firman.
Sedang 19 lainnya, terang Firman, telah diterbitkan Surat keputusan pemberhentian oleh Bupati OKU Selatan beberapa waktu lalu. SK pemberhentian itu sesuai dengan permintaan yang bersangutan untuk memenuhi syarat pencalonan legislatif. “Sampai hari ini sudah 19 SK pemberhentian kepala desa dengan  hormat oleh Bupati,” terangnya.
Dikatakannya, pengunduran diri kepala desa juga bukan tidak bersyarat. Penerbitan SK pemberhentian setelah desa yang bersangutan dimana kades tersebut menjabat, telah menunjuk pejabat sementara (Pjs) kepala desa yang memlalui proses musyawarah dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Setelah hasil musyawarah menetapkan pejabat sementaranya (pjs), baru bisa SK pemberhntian  diterbitkan. Itu pun yang boleh menjabat  Pjs meliputi perangkat desa atau tokoh masyarakat, atau pegawai staf di kecamatan bila tidak ada lagi. Tidak boleh orang dari luar,” imbuhnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel