PAW Anggota DPRD Belum Jelas
Wednesday, July 24, 2013
Meski telah digelar rapat
antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten OKU Selatan namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkiat
Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD OKU Selatan yang pindah partai
politik (Parpol) untuk maju dalam pemilu tahun 2014 mendatang.
Bahkan dari pengakuan salah
satu pimpinan parpol yang ditanya kemarin pihaknya juga belum menerima surat
dari pimpinan dewan yang mempertanyakan soal anggota partainya yang mencalonkan
diri dari partai lain pada pemilu 2014 mendatang.
“Kita belum terima suratnya,
kalau saya siap jika memang harus di PAW sesuai aturan yang ada, kita tunggu
saja bagaimana prosesnya,” ujar ketua partai ini sekaligus salah satu anggota
dewan yang masuk daftar PAW.
Sayangnya terkait soal PAW
tersebut ketua DPRD OKU Selatan engan berkomentar, meski pimpinan dewan telah
menerima surat edaran kementerian dalam negeri terkait soal PAW. Ketua DPRD OKU
Selatan Sri Mulyadi hanya berkomentar, pihaknya akan mengirim surat keterangan
pengunduran diri ke KPU OKU Selatan sebelum tanggal 1 Agustus mendatang.
“Kita juga menunggu surat dari
KPU untuk meminta surat keterangan dari pimpinan dewan, yang pasti kita siap
memberikan surat tersebut ke KPU,” kata Sri Mulyadi.
Terpisah Komisioner KPU
Ashariansyah Arsyad, menegaskan pihaknya tidak akan mempermasalahkan soal PAW
anggota dewan sebab itu merupakan wewenang pimpian dewan dan partai politik
(parpol) masing-masing anggota dewan tersebut. Sejauh ini kata Ashari pihaknya tetap
berpegang dengan aturan yang ada yakni menunggu surat keterangan dari pimpinan
DPRD OKU Selatan terkait mundurnya anggota dewan yang pindah parpol hingga
tanggal 1 Agustus 2013.
Dikatakan Ashari, SK
pemberhentian dari anggota DPRD merupakan syarat bagi Caleg yang mencalonkan
diri dengan menggunakan Parpol berbeda. KPU OKU Selatan, kata Ashariansyah,
akan tetap berpegang pada aturan yang ada. Anggota dewan yang telah menyerahkan
surat keterangan dari pimpinan dewan tetap masuk DCT namun akan diberi tanda
belum memenuhi syarat.
“Bakal calon yang belum
menyampaikan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD dapat mengganti
dengan surat keterangan pimpinan DPRD atau sekretaris DPRD bahwa pemberhentian
sebagai anggota DPRD sedang diproses, dan paling lambat disampaikan ke KPU
kabupaten/kota pada tanggal 1 Agustus 2013, sehingga bakal calon yang
bersangkutan memenuhi syarat untuk masuk dalam DCT,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluakan surat edaran nomor
161/3249/Sj tertanggal 24 Juni 2013 terkait pemberhentian antarwaktu anggota
DPRD karena menjadi anggota partai politik lain atau karena mengundurkan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan apabila
pimpinan partai politik yang bersangkutan enggan untuk mengusulkan
pemberhentian antarwaktu, maka pimpinan DPRD menyurati pimpinan partai politik
yang bersangkutan untuk segera diusulkan pemberhentian antarwaktu. Akan tetapi
apabila dalam kurun waktu 14 hari pimpinan partai politik yang bersangkutan
juga tidak kunjung mengusulkan pemberhentian antarwaktu, maka Pimpinan DPRD
Provinsi mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi Anggota
DPRD Provinsi, dan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan kepada Gubernur
melalui Bupati/Walikota, untuk selanjutnya diresmikan pemberhentian antarwaktu.