Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

PAW Anggota DPRD Belum Jelas

Meski telah digelar rapat antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Selatan namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkiat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD OKU Selatan yang pindah partai politik (Parpol) untuk maju dalam pemilu tahun 2014 mendatang.
Bahkan dari pengakuan salah satu pimpinan parpol yang ditanya kemarin pihaknya juga belum menerima surat dari pimpinan dewan yang mempertanyakan soal anggota partainya yang mencalonkan diri dari partai lain pada pemilu 2014 mendatang.
“Kita belum terima suratnya, kalau saya siap jika memang harus di PAW sesuai aturan yang ada, kita tunggu saja bagaimana prosesnya,” ujar ketua partai ini sekaligus salah satu anggota dewan yang masuk daftar PAW.
Sayangnya terkait soal PAW tersebut ketua DPRD OKU Selatan engan berkomentar, meski pimpinan dewan telah menerima surat edaran kementerian dalam negeri terkait soal PAW. Ketua DPRD OKU Selatan Sri Mulyadi hanya berkomentar, pihaknya akan mengirim surat keterangan pengunduran diri ke KPU OKU Selatan sebelum tanggal 1 Agustus mendatang.
“Kita juga menunggu surat dari KPU untuk meminta surat keterangan dari pimpinan dewan, yang pasti kita siap memberikan surat tersebut ke KPU,” kata Sri Mulyadi.
Terpisah Komisioner KPU Ashariansyah Arsyad, menegaskan pihaknya tidak akan mempermasalahkan soal PAW anggota dewan sebab itu merupakan wewenang pimpian dewan dan partai politik (parpol) masing-masing anggota dewan tersebut. Sejauh ini kata Ashari pihaknya tetap berpegang dengan aturan yang ada yakni menunggu surat keterangan dari pimpinan DPRD OKU Selatan terkait mundurnya anggota dewan yang pindah parpol hingga tanggal 1 Agustus 2013.
Dikatakan Ashari, SK pemberhentian dari anggota DPRD merupakan syarat bagi Caleg yang mencalonkan diri dengan menggunakan Parpol berbeda. KPU OKU Selatan, kata Ashariansyah, akan tetap berpegang pada aturan yang ada. Anggota dewan yang telah menyerahkan surat keterangan dari pimpinan dewan tetap masuk DCT namun akan diberi tanda belum memenuhi syarat.
“Bakal calon yang belum menyampaikan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD dapat mengganti dengan surat keterangan pimpinan DPRD atau sekretaris DPRD bahwa pemberhentian sebagai anggota DPRD sedang diproses, dan paling lambat disampaikan ke KPU kabupaten/kota pada tanggal 1 Agustus 2013, sehingga bakal calon yang bersangkutan memenuhi syarat untuk masuk dalam DCT,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluakan surat edaran nomor 161/3249/Sj tertanggal 24 Juni 2013 terkait pemberhentian antarwaktu anggota DPRD karena menjadi anggota partai politik lain atau karena mengundurkan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan apabila pimpinan partai politik yang bersangkutan enggan untuk mengusulkan pemberhentian antarwaktu, maka pimpinan DPRD menyurati pimpinan partai politik yang bersangkutan untuk segera diusulkan pemberhentian antarwaktu. Akan tetapi apabila dalam kurun waktu 14 hari pimpinan partai politik yang bersangkutan juga tidak kunjung mengusulkan pemberhentian antarwaktu, maka Pimpinan DPRD Provinsi mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi Anggota DPRD Provinsi, dan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota, untuk selanjutnya diresmikan pemberhentian antarwaktu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel