Dishutbun Diduga Potong Dana KBR
Thursday, July 25, 2013
Diungkapkan Pada Paripurna APBD Perubahan
Dana bantuan Kebun Bibit
Rakyat (KBR) untuk 33 kelompok tani di Kabupaten OKU Selatan, yang mencapai Rp
825 juta, disinyalir menjadi lahan bagi oknum Dinas Kehutanan dan Perkebunan
sampai oknum di tingkat UPTD, untuk mengeruk keuntungan. Pasalnya dana alokasi
khusus (DAK) yang dikucurkan pemerintah pusat diperuntukkan bagi 33 kelompok
petani KBR diduga disunat oknum PPK Dishutubun dan oknum di unit pelaksana
teknis dinas (UPTD) Dinas Kehutanan.
Hal ini diungkapkan oleh
anggota DPRD OKU Selatan, Aljuandi SSos disela sidang paripurna di gedung DPRD
OKU Selatan kemarin. “Ini program reboisasi dari pemerintah pusat melalui dana
DAK, setiap kelompok KBR, mendapatkan bantuan dana mulai dari Rp20 juta hingga
Rp25juta untuk modal pembibitan,
ternyata disunat oleh oknum di Dinas Kehutanan dan UPTD,” ujar Aljuandi.
Fakta di lapangan, realisasi
dana bantuan yang diterima tiap kelompok tidak sesuai dengan anggaran yang
diperuntukan bagi setiap kelompok. Ini kata Aljuandi karena banyak sekali
pemotongan yang dilakukan oknum PPK dan oknum di UPTD.
“Mulai dari UPTD yang menyunat
Rp8 juta, hingga PPK memotong dana kegiatan reboisasi yang dilaksanakan KBR itu
sebesar Rp10 juta,” beber Aljuandi.
Parahnya lagi, adanya
pemotongan ini seolah-olah tidak diketahui oleh kepala bidang bahkan kepala
dinas. “Semestinya tidak demikian,
apalagi itu untuk program reboisasi dari pemerintah pusat, kalau dipotong,
bagai mana lagi KBR bisa melaksanakan reboisasi jika anggaran hanya beberapa
juta saja,” katanya menyangkan.
Politisi dari PDI Perjuangan
ini meminta agar SKPD bekerja dengan baik sesuai dengan apa yang telah
diamanahkan dan telah diberikan kepercayaan oleh Bupati. Hendaknya, lanjut dia
persoalan itu menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten OKU Selatan untuk
dimasa-masa yang akan datang.
Sementara itu Kepala Dinas
Kehutanan OKU Selatan, Andang mengungkapkan jika dirinya telah mengetahui
bahkan sudah menerima laporan dugaan tersebut. Menurut dia, apa yang
diungkapkan anggota dewan itu tidaklah benar apalagi jika ada oknum di Dinas
Kehutanan yang melakukan pemotongan dana program untuk tiap KBR.
Namun Ia membenarkan memang
ada bantuan untuk 33 KBR yang tersebar di 19 kecamatan, pengeloalan dana bantuan
itu dilakukan BP DAS Provinsi di
Palembang tahun 2012 lalu. Namun penanamannya baru dilakukan di tahun 2013.
Tiap KBR disesuaikan dengan benih yang ditanam, setiap satu benih dihargai
Rp1000 seribu misalnya 25 ribu benih, KBR itu mendapatkan Rp25 juta.
“Tidak benar ada pemotongan,
karena dana itu juga langsung ditransfer ke rekning kelompok bukan melalui
dinas, lagian pencairan disesuaikan berdasarkan berita acara dari tim penilai
BPDAS,” tegas Andang membantah sekaligus
menjelaskan program tersebut kepada wartawan kemarin di gedung DPRD OKU
Selatan.