Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Disperindagkop Sita Produk Rusak

Sejumlah produk rusak dan hampir kadaluarsa, berhasil disita petugas gabungan dalam razia produk makanan dan minuman kadaluarsa di tempat perbelanjaan modern dalam kota Muaradua, Senin, (29/7) siang kemarin. Razia produk kadaluarsa sendiri diikuti langsung oleh Asisten II Pemkab OKU Selatan Drs Rakhmad Surya Effendi MM, Kepala Disperindagkop Drs Armansyah, Kepala Dinkes Drs Herman Azedi MM, sekretaris Disperindagkop Rizal Pahlevi AP MSi berikut petugas dari instansi terkait serta Sat Pol PP.
Asisten II Rakhmad Surya mengatakan, sidak yang dilakukan tersebut guna memastikan seluruh produk yang dijual aman dan layak konsumsi oleh masyarakat selaku konsumen. "Sidak ini untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat selaku konsumen. Hal ini sudah biasa dilakukan setiap tahun jelang lebaran," jelas Rakhmad.
Tempat-tempat yang menjadi target razia sendiri meliputi tempat perbenlanjaan modern atau mini market yang tumbuh menjamur di kota Muaradua, serta pedagang di kawasan pasar saka selabung.
Dalam melakukan razia, petugas juga menyerahkan  berita acara yang diserahkan kepada pengelola atau karyawan toko yang didatangi.
Berdasarkan pantauan koran ini, petugas gabungan dari Disperindagkop, Dinkes, Sat Pol Pol berhasil menemukan dan menyita produk makanan dan minuman dari tempat usaha waralaba di kawasan Kelurahan Pancur Pungah meliputi, produk sereal yang rusak kemasan dan hampir kadaluarsa. Disini petugas juga menyita krupuk yang sudah melempem karena kemasan yang rusak, serta susu kaleng yang sudah berkarat dan beberapa produk yang kemasannya rusak.
Khusus produk yang hampir kadaluarsa dan krupuk yang melempem karena kemasannya sobek langsung disita. Sedangkan produk susu kaleng yang berkarat dan penyok hanya diberikan pengatan.
"Kalau yang ini (krupuk dan sereal.red) terpaksa kami sita. Untuk susu kaleng yang berkarat dan penyok jangan dipajang lagi, kalau masih ditemukan akan kami sita," ujar petugas Disperindagkop kepada sang pramuniaga.
Sempat terjadi perdebatan ketika petugas hendak membawa barang sitaan, hal ini dikarenakan pramuniaga tidak mengizinkan produk yang rusak disita petugas dengan alasan sebagai bukti pelaporan dan barang-barang yang rusak tersebut akan dikembalikan ke perusahaan untuk ditukar.
"Untuk laporan kami bu, jangan dibawa karena akan diretur dengan produk baru. Kalau seperti ini kami akan merugi karena tidak ada bukti barangnya," ujar kasir perempuan.
Melihat hal itu, Kepala Disperindagkop Armansyah langsung menjelaskan, bahwa barang-barang yang disita akan dimusnahkan. Disamping itu, sebagai bahan laporan pramuniaga kepada pihak perusahaan cukup dengan menyerahkan berita acara dari pihak Disperindagkop. "Buktinya cukup dengan berita acara karena didalamnya sudah dijelaskab beberapa produk yang disita," tegasnya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel