Disperindagkop Sita Produk Rusak
Tuesday, July 30, 2013
Sejumlah produk rusak dan
hampir kadaluarsa, berhasil disita petugas gabungan dalam razia produk makanan
dan minuman kadaluarsa di tempat perbelanjaan modern dalam kota Muaradua,
Senin, (29/7) siang kemarin. Razia produk kadaluarsa sendiri diikuti langsung
oleh Asisten II Pemkab OKU Selatan Drs Rakhmad Surya Effendi MM, Kepala
Disperindagkop Drs Armansyah, Kepala Dinkes Drs Herman Azedi MM, sekretaris
Disperindagkop Rizal Pahlevi AP MSi berikut petugas dari instansi terkait serta
Sat Pol PP.
Asisten II Rakhmad Surya
mengatakan, sidak yang dilakukan tersebut guna memastikan seluruh produk yang
dijual aman dan layak konsumsi oleh masyarakat selaku konsumen. "Sidak ini
untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat selaku konsumen. Hal
ini sudah biasa dilakukan setiap tahun jelang lebaran," jelas Rakhmad.
Tempat-tempat yang menjadi
target razia sendiri meliputi tempat perbenlanjaan modern atau mini market yang
tumbuh menjamur di kota Muaradua, serta pedagang di kawasan pasar saka
selabung.
Dalam melakukan razia, petugas
juga menyerahkan berita acara yang
diserahkan kepada pengelola atau karyawan toko yang didatangi.
Berdasarkan pantauan koran
ini, petugas gabungan dari Disperindagkop, Dinkes, Sat Pol Pol berhasil
menemukan dan menyita produk makanan dan minuman dari tempat usaha waralaba di
kawasan Kelurahan Pancur Pungah meliputi, produk sereal yang rusak kemasan dan
hampir kadaluarsa. Disini petugas juga menyita krupuk yang sudah melempem
karena kemasan yang rusak, serta susu kaleng yang sudah berkarat dan beberapa
produk yang kemasannya rusak.
Khusus produk yang hampir
kadaluarsa dan krupuk yang melempem karena kemasannya sobek langsung disita.
Sedangkan produk susu kaleng yang berkarat dan penyok hanya diberikan pengatan.
"Kalau yang ini (krupuk
dan sereal.red) terpaksa kami sita. Untuk susu kaleng yang berkarat dan penyok
jangan dipajang lagi, kalau masih ditemukan akan kami sita," ujar petugas
Disperindagkop kepada sang pramuniaga.
Sempat terjadi perdebatan
ketika petugas hendak membawa barang sitaan, hal ini dikarenakan pramuniaga
tidak mengizinkan produk yang rusak disita petugas dengan alasan sebagai bukti
pelaporan dan barang-barang yang rusak tersebut akan dikembalikan ke perusahaan
untuk ditukar.
"Untuk laporan kami bu,
jangan dibawa karena akan diretur dengan produk baru. Kalau seperti ini kami
akan merugi karena tidak ada bukti barangnya," ujar kasir perempuan.
Melihat hal itu, Kepala
Disperindagkop Armansyah langsung menjelaskan, bahwa barang-barang yang disita
akan dimusnahkan. Disamping itu, sebagai bahan laporan pramuniaga kepada pihak
perusahaan cukup dengan menyerahkan berita acara dari pihak Disperindagkop. "Buktinya
cukup dengan berita acara karena didalamnya sudah dijelaskab beberapa produk
yang disita," tegasnya