Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

PTSB Segera Bebaskan Lahan Warga

Bangun Pabrik Di OKUS
PT Semen Baturaja (PTSB) kian memantapkan niatnya untuk berinvestasi di Kabupaten OKU Selatan. Hal ini ditandai dengan dilakukannya pengajuan Izin Usaha Produksi (IUP) kepada Pemkab OKU Selatan. Hal ini terungkap dalam presentasi yang disampaikan jajaran PTSB, terkait hasil kegiatan eksplorasi yang dilakukan di kawasan lokasi rencana pembangunan pabrik di Desa Mehanggin, Datar dan Pendagan. Sebagai informasi, PTSB sendiri memiliki 3 pabrik di lokasi berbeda yaitu, pabrik Baturaja, pabrik Palembang dan pabrik Panjang yang memiliki kapasitas terpasang produksi sebesar 1.250.000 ton semen per tahun. Pada semester II tahun 2013, kapasitas produksi diperkirakan mengalami peningkatan mencapai 750 ribu ton per tahun seiring dengan penyelesaian proyek cement mill senilai Rp2.65 triliun. Perusahaan semen itu juga memiliki izin penambangan batu kapur yang dapat memenuhi kebutuhan bahan baku pendukung produksi hingga 50 tahun kedepan. Guna mendukung perkembangan perusahaan kedepannya, PTSB merencanakan pemgembangan pabrim, dalah satunya di Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan. PTSB sendiri sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan dari sesuai SK Bupati OKU Selatan Nomor: 205/KPTS/DISTAMBEN/2010 untuk komoditas tambang batu kapur seluas 1.577 hektar dan SK Bupati OKU Selatan Nomor:248/KPTS/DISTAMBEN/2011 untuk komoditas tambang tanah liat seluas 1.756 hektar. "Rencana kerja tahun 2013 untuk pembangunan pabrik Baturaja III salah satunya dengan pengajuan IUP operasi produksi," terang Humas PTSB, Gili kemarin siang, (19/6). Dengan rinci dijelaskan, permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada Pemkab OKU Selatan. Pengurusan izin lokasi, melakukan pembebasan lahan, serta tahap pra konstruksi. "Setelah IUP operasi produksi keluar, barulah PTSB akan melakukan kegiatan pembebasan lahan," tegasnya. Kegiatan utama yang akan dilakukan PTSB tahun ini lanjut Gili, melakukan pembebasan lahan. Pembebasan lahan ditentukan dengan mekanisme perusahaan melalui tim penilai perusahaan (appraisal asset) dan berdasarkan mufakat antara pemilik lahan dan PTSB. "Bila pembebasan lahan sudah terlaksana. Barulah PTSB akan melakukan kegiatan pra konstruksi persiapan akses masuk ke rencana lokasi pabrik, termasuk persiapan pembangunan pabrik," tandasnya. Pembangunan PTSB di wilayah OKU Selatan sendiri setidaknya, akan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah, penyerapan tenaga kerja baru, memacu pertumbuhan ekonomi, pengembangan infrastruktur termasuk listrik. Terpisah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distemben) OKU Selatan Marwan Sastradinata saat disinggung soal peningkatan izin PTSB menuju operasi produksi. Dirinya belum bisa memastikan hal itu. Menurutnya, untuk peningkatan izin harus lebih dulu melalui penelitian kelengkapan berkas selama tahapan ekplorasi. “Kita belum bisa pastikan soal peningkatan izin produksi seperti diajukan pihak PTSB. Hanya saja Pemkab OKU Selatan sepenuhnya mendukung rencana investasi PTSB ke OKU Selatan,” jelas Mawaran. Data di Distamben OKU Selatan menjelaskan sesuai izin yang dikantongi PTSB luas lahan mencapai 1.500 hektar. Dan sesuai hasil eksporasi PTSB bahwa cadangan batu kapur di OKU Selatan diperkirakan menncapai 35 tahun masa produksi. Dengan cadangan batu kapur mencapai 87 juta ton cadangan batu kapur yang terukur. Sementara cadangan tereka batu kapur mencapai 255 juta ton.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel