Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Tiga Perusahaan Terancam Sanksi

Tiga Perusahaan di bidang pertambangan yang “baru hidup” di Kabupaten OKU Selatan terancam disanksi. Pasalnya sudah setahun bahkan dua tahun mengantongi izin usaha produksi dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, nyatanya hingga kini aktivitas tiga perusahaan dimaksud masih saja tak jelas.Tiga perusahaan dimaksud PT Anugrah Energi (PTAE) yang bergerak di bidang pertambangan batubara di Desa Stingkul Kecamatan BPR Ranau Tengah. Sudah mengantongo izin usaha produksi sejak tahun 2011 lalu. Selanjutnya PT MBH juga bergerak di bidang pertambangan Batubara di wilayah Kecamatan Buay Rawan. Mengantongi izin usaha produksi sudah setahun ini (dari 2012). Satu lagi PT Indomas bergerak di bidang pertambangan biji besi di wilayah Kecamatan Pulau Beringin. Nah, dikatakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) OKU Selatan Ir Marwan Sastradinata melalui kepala bidang pertambangan Jumaidi SE, kemarin (18/6). Menurutnya tiga perusahaan di atas sejak mengantongi izin usaha produksi sampai saat ini tak kunjung ada aktivitas di lapangan. Bahkan kewajiban perusahaan yang secara aturan harus memberikan laporan tertulis mengenai aktivitas di lapangan disampaikan pertriwulan pun tak kunjung disampaikan ke Distemben OKU Selatan. “Sampai saat ini tak satupun perusahaan yang menyampaikan laporan tertulis padahal secara aturan itu wajib sesuai aturan undang-undang,” jelas Jumaidi yang tak menyebut secara rinci undang-undang dimaksud. Apalagi, masih kata dia, dari hasil pemantauan pihak Distemben ke lokasi masing-masing perusahaan memang tak ada itikad perusahaan beraktivitas menuju operasi produksi. Tindakan tegas dari pihak Distemben sendiri, dalam waktu dekat ini bakal melayangkan surat peringatan ke masing-masing perusahaan di OKU Selatan, khususnya bagi perusahaan yang telah mengantongi izin usaha produksi. Apalagi izin usaha produksi sesuai aturan berlaku selama 20 tahun. Artinya jika perusahaan batal produksi, selama itu pula lahan yang sudah di “berikan” ke perusahaan tertentu bakal terbengkalai.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel