Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

PPNUI Tidak Akan Lakukan PAW

Meski Anggotanya Pindah Partai Pada Pileg 2014
Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) memastikan tidak akan malakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggotanya yang berada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Selatan meski keduanya telah berpindah partai untuk maju dalam pemilu legislative (Pileg) tahun 2014 mendatang. “Kita sudah mendapat kepastian jika PPNUI tidak akan melakukan PAW kepada anggotanya di DPRD OKU Selatan dan ini juga di ketahui ketua DPW PPNUI Sumatera Selatan,” ujar Anggota DPRD OKUSelatan dari PPNUI Drs A Cipto BM dihubungi kemarin. Mengenai keharusan anggota dewan mundur jika mencalonkan diri dari partai lain pada pemilu 2014 sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU),Cipto menegaskan kebijakan tidak melakukan PAW lantaran PPNUI tidak menjadi peserta pemilu tahun 2014 mendatang, hal tersebut berbeda dengan anggota lain yang partainya menjadi peserta pemilu. “Kita sudah berkoordinasi terkait putusan ini, memang kita telah melakukan pengunduran diri tapi kebijakan partai berbeda dan itu yang kita jalankan,” tegasnya. Sebagaimana di ketahui dalam pemilu tahun 2009 yang lalu PPNUI memiliki dua orang wakil yang duduk di DPRD OKU Selatan yakni Drs A Cipto BM dan A Rosyada Sa’ad SSos. Sedang di pemilu mendatang keduanya mencalonkan diri melalui partai lain, Drs A Cipto BM mencalonkan diri melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan tiga, dan A Rosyada Sa’ad SSos maju dari daerah pemilihan dua melalui Partai Golongan Karya (Golkar). Berbeda dengan PPNUI yang memastikan tidak ada PAW terhadap anggotanya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten OKU Selatan hingga kini masih menunggu surat keputusan dari DPP PDI perjuangan terkait pengunduran diri anggotanya di DPRD Kabupate OKU Selatan lantaran pindah partai. "Surat pengunduran dirinya sudah kita terima, dan kita teruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP untuk diproses sampai sakarang putusan DPP belum kita terima," ujarn Ketua DPC PDIP Kabupaten OKU Selatan, Samsun Taman. Jika surat tersebut telah mereka terima, lanjut Samsun, pihaknya akan menyerahkan ke pimpinan DPRD OKU Selatan untuk di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota fraksi PDIP yang mengundurkan diri. Pihaknya juga tidak bisa memastikan kapan surat keputusan itu akan diterima, sebab pelengkapan berkas yang kurang untuk diserahkan ke KPU paling lambat pada awal bulan Agustus mendatang. "Bisa saja suratnya keluar setelah Daftar Calon Tetap (DCT), kita tunggu saja." katanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel