Jumlah Penduduk OKUS Meningkat
Friday, November 23, 2012
![]() |
Mencapai 400 Ribu Jiwa |
OKU SELATAN - Hasil
rapat komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Selatan
dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), didapati jumlah
penduduk Kabupaten OKU Selatan saat ini mencapai 439 ribu jiwa. Hal ini
diungkapkan Ketua Komisi III Faisal Ranopa, kemarin (21/11)
Dikatakan Faisal, dari laporan Disdukcapil Kabupaten OKU
Selatan secara lisa data jumlah penduduk tersebut akan dikirim ke pada
pertemuan dengan kementerian dalam negeri 6 Desember mendatang
“Secara lisan Disdukcapil mengatakan jika jumlah 439 ribu
jiwa penduduk Kabupaten OKU Selatan, karena setelah pemilihan umum kepala
daerah (Pemilukada) Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan tahun 2010 yang lalu
Disdukcapil belum melakukan pemutahiran jumlah penduduk di OKU Selatan,” ujarnya
Meski laporan yang diterima komisi III baru diungkapkan
secara lisan, Faisal meminta Disdukcapil untuk memberikan data secara tertulis
yang juga diketahui oleh Bupati OKU Selatan. Diakuinya secara politis dengan
bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten OKU Selatan, akan berpengaruh pada
jumlah kursi DPRD pada pemilihan umum legislatif tahun 2014 mendatang.
“Ya, kita juga minta mereka menyerahkan data jumlah penduduk
secara tertulis dan yang sudah dibakukan sehingga bisa menjadi pegangan kita.
Secara tidak langsung pasti ada perubahan jumlah kursi dewan jika ada
penambahan penduduk,” jelasnya
Terpisah Devisi Logistik dan Humas, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten OKU Selatan Rakhmat Saleh mengatakan jika jumlah penduduk
mencapai 439 ribu jiwa seperti yang diutarakan ketua komisi III, secara
otomatis jumlah kursi DPRD mendatang akan bertambah menjadi 40 kursi
Dijelaskannya bertambahnya jumlah
anggota DPRD OKU Selatan ini bisa saja terealiasi jika berpijakan
pada Peraturan KPU No 7 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan KPU no 11 tahun 2012 serta UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilihan umum,
perihal Jumlah Kursidan Daerah Pemilihan
Anggota DPRD Kabupaten/Kota,” .“Jika hingga tahun 2013 jumlah penduduk mencapai 400 ribu jiwa maka sesuai dengan UU no 8 tahun 2012 tentang pemilu, maka jumlah Anggota DPRD OKU Selatan bisa bertambah menjadi 40 orang. Namun kita menunggu hasil pendataan dari Disdukcapil secara tertulis,” tegasnya.