Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

OKUS Kekurangan Personil Sat Pol PP


Luasnya wilayah Kabupaten OKU Selatan dibutuhkan personil keamanan yang bisa mengkover dan menjaga keamanan serta ketertiban, khususnya dalam menegakkan peraturan daerah (Perda). Ironisnya, personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang ada di Kabupaten OKU Selatan masih sangat minim, setidaknya hingga saat ini hanya memiliki 260 orang saja.
Kepala Sat Pol PP Kabupaten OKU Selatan, Ardiansyah Fitri menjelaskan personil yang dimilikinya tersebut terdiri dari yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 60 orang sementara yang berstatus tenaga harian lepas (THL) sebanyak 200 orang. Sementara pengamanan yang harus dilakukan pihaknya sangat luas, terutama yang berada di lingkungan pemerintah (Pemkab) OKU Selatan.
"260 orang ini juga tergabung dalam petugas pemadam kebakaran, dan terkonsentrasi di Muaradua," ujarnya
Dikatakan Ardiansyah, jika mengacu pada peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2010, setiap kecamatan juga harus memiliki satpol PP yang berada dibawah kepala seksi (kasi) Pemerintahan. Meskipun demikian, pihaknya masih bisa menjalankan tugas dan kewajiban tanpa dibayang-bayangi kendala, dan berusaha menjalakan penegakan Perda.
Khusus untuk pengamanan di tingkat kecamatan, pihaknya memberikan kewenangan penuh pada kecamatan untuk menyelesaikan permasalahan, sebab saat ini di tiap kantor kecamatan belum memiliki petugas keamanan dan ketertiban
“Satu Kecamatan seharusnya memiliki petugas transtib yang dikepalai oleh kepala seksi (kasi), sehingga bentuk pelanggaran perda yang ada di tingkat kecamatan bisa cepat diselesaikan karena yang berhak mengambil tindakan kecamatan," pungkasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel