OKUS Kekurangan Personil Sat Pol PP
Friday, September 28, 2012
Luasnya wilayah Kabupaten OKU Selatan dibutuhkan personil keamanan
yang bisa mengkover dan menjaga keamanan serta ketertiban, khususnya dalam
menegakkan peraturan daerah (Perda). Ironisnya, personil Satuan Polisi Pamong
Praja (Sat Pol PP) yang ada di Kabupaten OKU Selatan masih sangat minim,
setidaknya hingga saat ini hanya memiliki 260 orang saja.
Kepala Sat Pol PP Kabupaten OKU Selatan, Ardiansyah Fitri
menjelaskan personil yang dimilikinya tersebut terdiri dari yang berstatus
pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 60 orang sementara yang berstatus tenaga
harian lepas (THL) sebanyak 200 orang. Sementara pengamanan yang harus
dilakukan pihaknya sangat luas, terutama yang berada di lingkungan pemerintah
(Pemkab) OKU Selatan.
"260 orang ini juga tergabung dalam petugas pemadam
kebakaran, dan terkonsentrasi di Muaradua," ujarnya
Dikatakan Ardiansyah, jika mengacu pada peraturan pemerintah
nomor 6 tahun 2010, setiap kecamatan juga harus memiliki satpol PP yang berada
dibawah kepala seksi (kasi) Pemerintahan. Meskipun demikian, pihaknya masih
bisa menjalankan tugas dan kewajiban tanpa dibayang-bayangi kendala, dan
berusaha menjalakan penegakan Perda.
Khusus untuk pengamanan di tingkat kecamatan, pihaknya
memberikan kewenangan penuh pada kecamatan untuk menyelesaikan permasalahan,
sebab saat ini di tiap kantor kecamatan belum memiliki petugas keamanan dan
ketertiban
“Satu Kecamatan seharusnya memiliki petugas transtib
yang dikepalai oleh kepala seksi (kasi), sehingga bentuk pelanggaran perda yang
ada di tingkat kecamatan bisa cepat diselesaikan karena yang berhak mengambil
tindakan kecamatan," pungkasnya.