KPU Kabupaten OKU Selatan Gelar Penyuluhan
Friday, September 28, 2012
Guna memberikan pemahaman tentang verifikasi partai politik
(Parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Selatan menggelar
Sosialisasi Peraturan KPU Pusat tentang Verifikasi Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Tahun 2014, bertempat di Gedung SAS Muaradua, kemarin (27/9). Hadir
dalam sosialisasi ini seluruh pimpinan parpol, anggota dan sekretaris KPU OKU
Selatan, Kepala Kesbangpol Limas Pemkab OKU Selatan
Ketua KPU Kabupaten OKU Selatan, Hendri Daya Putra
menjelaskan tujuan dari penyuluhan peraturan KPU mengenai verifikasi parpol
kepada parpol dan pemangku kepentingan bertujuan menyamakan persepsi dan
memberikan informasi kepada parpol tentang mekanisme dan persyaratan yang harus
persiapkan parpol saat dilakukan verifikasi faktual
“Kita harap proses verifikasi yang akan dilakukan KPU bisa
berjalan sukses, kita juga meminta kerjasama dari pimpinan parpol yang akan
diverifikasi faktual untuk dapat melengkapi berkas persyaratan sesuai ketentuan
dari KPU,” terangnya
Mengenai mekanisme dan syarat yang akan diverifikasi KPU,
Devisi Tekhnis dan Hukum KPU Kabupaten OKU Selatan, Ashariansyah Arsyad
mengatakatan sesuai dengan perturan KPU nomor 11 tahun 2012 tentang perubahan
tahapan pemilu tahun 2014 dan peraturan KPU nomor 12 tahun 2012 tentang
perubahan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu,
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Untuk pelaksanaan verifikasi faktual akan dilakukan mulai
tanggal 26 Oktober 2012 hingga 20 November 2012 mendatang, verifikasi yang
dilakukan KPU dengan mendatangi langsung kantor maupun sekretariat parpol.
Lebih lanjut mantan jurnalis ini mengatakan terdapat empat
poin penting yang akan di verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten OKU Selatan ke
parpol yakni, jumlah dan susunan pengurus parpol di tingkat kabupaten,
pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat kabupaten
sekurang-kurangnya 30 persen, domisili kantor tetap dan dokumen yang sah,
keanggotaan sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk
“Untuk semua dokumen yang telah kita terima, harus sama
dengan yang diajukan parpol ke pimpinan pusat parpol tersebut saat mendaftar ke
KPU Pusat, karena sasaran verifikasi faktual terhadap kepengurusan adalah
mengecek kebenaran adanya pengurus parpol sesuai dengan yang tertera dalam
dokumen,” terang dan menerangkan hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara
sesuai formulir model F8-Parpol termasuk jika ditemukan adanya kepengurusan
ganda.
Selain itu Ashariansyah juga menginggatkan 20 parpol yang telah
menyerahkan berkas di KPU OKU Selatan untuk melengkapi berkas mereka, pasalnya
dari 20 parpol masih ada parpol yang belum melengkapi berkas terutama Kartu
Tanda Anggota (KTA) sebanyak 380 KTA dari total jumlah penduduk OKU Selatan
“Kita himbau parpol untuk melengkapi berkas, kita tunggu
hingga tanggal 29 September 2012 sampai pukul 16.00,” ucapnya