Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

KPU Kabupaten OKU Selatan Gelar Penyuluhan



"Peraturan KPU Mengenai Verifikasi Faktual Parpol"

Guna memberikan pemahaman tentang verifikasi partai politik (Parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Pusat tentang Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014, bertempat di Gedung SAS Muaradua, kemarin (27/9). Hadir dalam sosialisasi ini seluruh pimpinan parpol, anggota dan sekretaris KPU OKU Selatan, Kepala Kesbangpol Limas Pemkab OKU Selatan
Ketua KPU Kabupaten OKU Selatan, Hendri Daya Putra menjelaskan tujuan dari penyuluhan peraturan KPU mengenai verifikasi parpol kepada parpol dan pemangku kepentingan bertujuan menyamakan persepsi dan memberikan informasi kepada parpol tentang mekanisme dan persyaratan yang harus persiapkan parpol saat dilakukan verifikasi faktual
“Kita harap proses verifikasi yang akan dilakukan KPU bisa berjalan sukses, kita juga meminta kerjasama dari pimpinan parpol yang akan diverifikasi faktual untuk dapat melengkapi berkas persyaratan sesuai ketentuan dari KPU,” terangnya
Mengenai mekanisme dan syarat yang akan diverifikasi KPU, Devisi Tekhnis dan Hukum KPU Kabupaten OKU Selatan, Ashariansyah Arsyad mengatakatan sesuai dengan perturan KPU nomor 11 tahun 2012 tentang perubahan tahapan pemilu tahun 2014 dan peraturan KPU nomor 12 tahun 2012 tentang perubahan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Untuk pelaksanaan verifikasi faktual akan dilakukan mulai tanggal 26 Oktober 2012 hingga 20 November 2012 mendatang, verifikasi yang dilakukan KPU dengan mendatangi langsung kantor maupun sekretariat parpol. 
Lebih lanjut mantan jurnalis ini mengatakan terdapat empat poin penting yang akan di verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten OKU Selatan ke parpol yakni, jumlah dan susunan pengurus parpol di tingkat kabupaten, pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat kabupaten sekurang-kurangnya 30 persen, domisili kantor tetap dan dokumen yang sah, keanggotaan sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk
“Untuk semua dokumen yang telah kita terima, harus sama dengan yang diajukan parpol ke pimpinan pusat parpol tersebut saat mendaftar ke KPU Pusat, karena sasaran verifikasi faktual terhadap kepengurusan adalah mengecek kebenaran adanya pengurus parpol sesuai dengan yang tertera dalam dokumen,” terang dan menerangkan hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara sesuai formulir model F8-Parpol termasuk jika ditemukan adanya kepengurusan ganda.
Selain itu Ashariansyah juga menginggatkan 20 parpol yang telah menyerahkan berkas di KPU OKU Selatan untuk melengkapi berkas mereka, pasalnya dari 20 parpol masih ada parpol yang belum melengkapi berkas terutama Kartu Tanda Anggota (KTA) sebanyak 380 KTA dari total jumlah penduduk OKU Selatan
“Kita himbau parpol untuk melengkapi berkas, kita tunggu hingga tanggal 29 September 2012 sampai pukul 16.00,” ucapnya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel