Pemkab Tak Gegabah Keluarkan Izin Operasi Produksi
Monday, June 17, 2013
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan tak ingin terburu-buru mengeluarkan izin operasi produksi kepada perusahaan plat merah PT Semen Baturaja (PTSB) yang berniat mengembangkan perluasan usaha (ekspansi) di Kabupaten OKU Selatan. Tak ingin izin yang dikeluarkan sia-sia, Pemkab setempat melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) OKU Selatan memberi kesempatan pihak PTSB melakukan paparan hasil eksplorasi terlebih dahulu.
Nah, dalam waktu dekat ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bermarkas di Kabupaten OKU tersebut bakal melakukan paparan hasil eksplorasi di tiga desa Pendagan, Mahanggin dan Desa Datar Kecamatan Muaradua, selama tiga tahun belakang (2010-2013). Hal ini seperti diungkapkan Kepala Distamben OKU Selatan langsung Ir Marwan Sastradinata saat dihubungi koran ini via handpon kemarin (16/6).
“Sudah kita jadwalkan untuk melakukan paparkan anggal 19 mendatang dan pihak PTSB pun sudah menyatakan kesiapannya untuk datang ke OKU Selatan. rencananya paparan akan dilakukan di Kantor Distemben,” sebut Marwan.
Paparan dari pihak PTSB sendiri dinilai sangat diperlukan, mengingat saat ini izin eksplorasi yang dikantongi perusahaan tersebut sudah tiga tahun dan berakhir di bulan juni ini. Selain itu, lanjut Marwan dari hasil paparan itu pula Pemkab OKU Selatan bakal mengambil kebijakan terkait rencana investasi perusahaan produksi semen di OKU Selatan. Kebijakan dimaksud apakah izin PTSB bakal diperpanjang atau bahkan diputus dan lahan yang telah diekplorasi diambil alih Pemkab OKU Selatan.
“Setelah mendengarkan hasil paparan hanya ada dua kemungkinan, satu memberikan kesempatan setahun kepada PTSB untuk kembali melakukan eksplorasi ataukan mengambil lahan yang sudah ada diambil alih Pemkab untuk diberikan kesempatan kepada perusahaan lain membuka pabrik semen di OKU Selatan,” tegas Marwan.
pasalnya Pemkab OKU Selatan ingin melihat keseriusan rencana investasi PTSB di OKU Selatan. jangan sampai, setelah izin operasi produksi dikeluarkan aktivitas PTSB benar-benar berlanjut menuju operasi produksi. Bukan sebaliknya, setelah dikeluarkan izin operasi produksi justru aktivitas PTSB kembali mengulang dan hanya sebatas ekplorasi saja.
“Yang kita harapkan setelah PTSB mengantongi izin operasi produksi, aktivitas perusahaan yakni mempersiapkan segela konstruksi demi operasional perusahaan menuju produksi bahan baku semen. Bukan sebaliknya PTSB justru kembali mengulang melakukan aktivitasnya sebatas ekplorasi saja,” tandasnya.