Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Caleg Mundur Tak Bisa Diganti

Kecuali Untuk Kuota Perempuan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Selatan menegaskan setelah keluarnya Daftar Calon Sementara (DCS), Partai Politik (Parpol) tidak bisa melakukan penambahan atau pun pergantian bagi calon legislatif (Caleg) yang mengundurkan diri, kecuali jika dalam DCS tersebut parpol tidak mencukupi kuota perempuan. “Yang bisa diganti jika caleg yang mundur mengurangi kuota perempuan di daerah pemilihan (Dapil) sehingga parpol pengusung bisa melakukan pergantian,” terang Komisioner KPU OKU Selatan Ashariansyah Arsyad dihubungi kemarin. Ditegaskannya sesuai peraturan KPU partai politik tidak bisa mengganti caleg yang mengundurkan diri. Sebab masa perbaikan telah dilakukan sejak tanggal 9 April hingga 22 Mei 2013 yang lalu. "Masa perbaikan baik nomor urut atau pun daerah pemilihan caleg sudah habis waktunya," terangnya. Namun lanjut Ashariansyah, bagi parpol yang kuota perempuannya di dapil itu tidak terpenuhi maka dapat melakukan penambahan caleg perempuan atau jika caleg perempuan itu mengundurkan diri dan berakibat berkurangnya kuota caleg perempuan parpol bisa melakukan pergantian. Sesuai surat edaran KPU nomor 229 /KPU/IV/2013 prihal petunjuk teknis tata cara pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD huruf I tentang perubahan daftar calon sementara (DCS) Apabila pengunduran diri sebagaimana dimaksud angka (1) huruf c adalah calon perempuan dan mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% di daerah pemilihan yang bersangkutan, partai politik dapat mengajukan calon perempuan pengganti dengan nomor urut dan daerah pemilihan yang sama. “Jadi jelas kalau itu bias diganti dengan nomor urut yang sama kalau itu menyebabkan berkurangnya kuota perempuan saja,” tegasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel