Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Hasil Test Kejiwaan 76 Caleg Tidak Jelas

Jika Terkendala Kejiwaan Caleg Dicoret
Setalah melalui verifikasi hasil test kejiwan bakal calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Selatan pada pemilu tahun 2014 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sebanyak 76 bakal caleg masih terkendala. Pasalnya dari 196 bakal caleg yang mengikuti test kejiwaan di RSUD Muaradua berapa waktu lalu, tim medis RS Ernaldi Bahar memberikan kesimpulan tidak jelas untuk 76 bakal caleg. "Mereka hanya menuliskan di dalam berkas hasil test, jika peserta tidak bisa bekerjasama, IQ nya rendah, kondisinya lambat menggambil keputusan, " terang komisioner KPU Ashariansyah Arsyad ditemui kemarin (23/5). Namun ada juga yang ditulis dalam kesimpulan jika peserta kondisinya normal, untuk memastikan apakah bakal caleg tersebut mengalami ngangguan kejiwaan atau tidak pihaknya akan berkoordinasi dengan tim RS Ernaldi Bahar. "Ini belum bisa kita simpulkan mereka ada gangguan jiwa, karena kesimpulan ini tidak jelas, kita akan bertanya kembali ke tim penguji terkait katagori orang yang dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan tersebut, karena bisa saja saat mengikuti test peserta sedang dalam kondisi tidak siap atau ada masalah lainnya sehingga tidak bisa konsentrasi menjawab,” katanya. Mengenai bakal caleg lainnya yang mengikuti test kejiwaan di rumah sakit lainnya, lanjut Ashari semua kesimpulan mereka dinyatakan normal, “Jumlah caleg sementara sebanyak 389 orang, dan hanya 196 yang ikut test kejiwaan di RSUD Muaradua, selebihnya mengikuti test di RSMH, RS Bari, RS Ernaldi Bahar atau di RS Bayangkara Palembang dan semua dinyatakan normal,” ucapnya Menurut Devisi Teknis dan Hukum KPU OKU Selatan ini, sebelum adanya kesimpulan tetap dari RS Ernaldi Bahar maka berkas 76 bakal caleg tersebut masih bisa dimasukan dalam Daftar Caleg Sementera (DCS), namun jika nantinya keputusannya mereka tidak memenuhi syarat maka berkas mereka akan dikembalikan ke pimpinan partai politik (Parpol) untuk diganti dengan caleg yang lainnya. Ditegaskan Dewan Pembina GP Ansor OKU Selatan ini, terhitung sejak kemarin partai politik tidak bisa lagi melakukan penambahan berkas daftar caleg. “Yang bisa dilakukan nanti hanya pergantian caleg bermasalah, namun tidak bisa mengganti nomor urut missal caleg nomor urut 4 dari partai A bermasalah kejiwaan makan partai bisa mengganti tersebut dengan yang baru namun tetap pada nomor urut 4 tidak bisa ganti nomor urut,” pungkasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel