Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Dukungan Calon DPD RI Mulai Diverifikasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Selatan mulai melakukan verifikasi factual terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memiliki dukungan dari masyarakat OKU Selatan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP). Verifikasi ini sebagai tindak lanjut mekanisme menjelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Selatan. “Kita sudah terima semua berkas untuk verifikasi factual itu dari KPU Provinsi Sumsel, dan mulai kita lakukan verifikasi,” kata devisi teknis KPU OKU Selatan Ashariansyah Arsyad Menurutnya, verifikasi faktual ini dilakukan dengan cara mensampling 10 persen dukungan suara masyarakat terhadap bakal calon anggota DPD RI yang telah didukungnya dan akan berakhir hingga tanggal 6 Juni nanti. “Nanti petugas kami langsung menemui nama-nama masyarakat yang mendukung itu, menanyakan langsung apakah mereka mendukung atau tidak. Kalau mereka terbukti tidak mendukung, kita minta surat pernyataan dari mereka, kemudian nama mereka langsung dicoret pertugas kami,” ungkapnya. Adapun yang membedakan verifikasi adminstrasi dengan verifikasi faktual. Dijelaskannya, pada verifikasi administrasi itu wewang KPU Provinsi untuk mencek KTP dan lainnya, tanpa bertemu langsung dengan masyarakat yang mendukung calon itu. “Nah, pada verifikasi faktual ini, kita langsung bertatap muka dengan masyarakat atau nama-nama yang telah mendukung tersebut,” katanya. Menurut dia, untuk calon anggota DPD itu persyaratannya minimal 3.000 dukungan tersebar di kabupaten dan kota di Sumsel termasuk dukungan dari masyarakat OKU Selatan. “Nah mereka yang mendapat dukungan dari masyarakat OKU Selatan ini kita lakukan verifikasi factual,” tuturnya Sedang untuk calon legislative (caleg) lanjut Ashariansyah, masih terdapat berapa calon khususnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) OKU Selatan yang loncat partai yang belum memiliki putusan tetap terkait pengunduran diri mereka, bagitu juga dengan Kepala Desa (Kades). “Yang pasti sebelum penetapan kita harap seluruh berkas bisa dilengkapi, jika pun nanti ada kekurangan ada masa perbaikan setelah daftar caleg sementara (DCS) diumumkan,” pungkasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel