Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Jam Kerja Petugas Medis Dilarang Praktek

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten OKU Selatan menegaskan para petugas medis baik dokter, bidan dan perawat di Kabupaten OKU Selatan untuk tidak melakukan praktek pada jam kerja. Hal ini diungkapkan pada Kadinkes OKU Selatan Herman Azedi saat melakukan sidak ke sejumlah puskesmas, kemarin (15/4). “Ini bukannya kita melarang para tegana medis untuk melakukan praktek tapi kita berlakukan untuk meningakatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya para pasien yang datang ke puskesmas,” katanya. Ditegaskan Herman Azedi, para tenaga medis merupakan pelayan bagi masyarakat, sehingga kepentingan masyarakat harus diutamakan terutama bagi tenaga medis yang ada di puskesmas, pasalnya selama ini banyak laporan masyarakat yang mengatakan puskesmas kosong dan petugas medis tidak berada ditempat pada jam kerja. “Saya harapkan petugas medis selalu ditempat saat jam kerja karena petugas medis adalah pelayan masyarakat, jadi berusahalah untuk memberi yang terbaik bagi masyarakat," ingat Herman Jika pasien memang membutuhkan dokter praktek pada jam kerja, lanjut Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, sebaiknya disarankan untuk ke puskesmas dimana dokter tersebut bertugas sehingga tidak merugikan pasien yang lain. “Surat edaran terkait larangan buka praktek saat jam kerja sudah kita buat tinggal nanti kita sebarkan ke para tenaga medis baik yang dipuskesmas maupun yang di poskesdes,” katanya seraya mengatakan yang disamapaikannya merupakan sosialisasi awal agar para tenaga medis tidak terkejut. Dalam sidak yang dilakukan dinas kesehatan, di Puskesmas Muaradua, Puskesmas Buana Pemaca dan Puskesmas Simpang Mertapura, pihaknya juga mendata para tenaga medis yang tidak masuk kerja. Dia juga mengakui jika saat ini sejumlah puskesmas masih kekurangan tenaga medis, khususnya para dokter sehingga keberadaan para tenaga medis di lokasi kerja sangat diutamakan. “Bagi mereka ini akan kita panggil terlebih dulu terutama mereka yang tidak mempunyai alasan meninggalkan lokasi saat jam kerja, kalau idealnya untuk satu puskesmas itu diisi oleh sekitar 30 tenaga medis termasuk dokter sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat efisien,” ucapnya. Ditambahkan Kepala Bidang (Kabid) Penanggulangan Masalah Kesehatan (PMK) Ersanuddin, juga mengingatkan tenaga medis yang ada dipuskesmas untuk selalu membuat laporan tekait penyakit yang memwabah. “Laporan ini harus kita terima paling lambat setiap tanggal 5, jangan lagi ada puskesmas yang menyerahkan laporan melampui tanggal tersebut,” katanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel