Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

KTP dan KK Bisa Digunakan Untuk Mencoblos

Meski adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan pencoblosan, namun hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Selatan belum menerima hasil putusan dan juga petunjuk dari KPU Provinsi Sumatera Selatan. “Sampai sekarang kita belum menerima putusannya, termasuk petunjuk dari KPU Provinsi terkait penggunaan KTP untuk memilih,” terang Devisi Teknis KPU Kabupaten OKU Selatan, Ashariansyah Arsyad. Menurutnya penggunaan KTP tersebut diperuntukkan bagi pemilih yang tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pihaknya juga menunggu apakah keputusan penggunaan KTP tersebut sudah bisa diterapkan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur Sumatera Selatan. “Kita belum tahu pemberlakukannya kapan apakah pada pemilukada gubernur ini sudah bisa atau pada pemilihan umum legislatif (Pileg) tahun 2014 mendatang, jadi kita masih menunggu dulu hasil dari putusan MK tersebut,” terangnya. Dia menegaskan bahwa hak pilih bagi warga yang menggunakan KTP hanya berlaku di TPS domisili. Artinya, hanya pemilih yang berada di RT/RW atau sesuai dengan alamat di dalam KTP. Selanjutnya, warga akan menyalurkan suara dalam waktu sejam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS. “Yang pasti sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan mendaftarkan diri ke KPPS terdulu, dia berharap agar masyarakat tetap antusias untuk ikut mendukung proses pemutakhiran data pemilih,” tambahnya. Pihaknya juga menargetkan partisipasi pemilih meningkat hingga melebihi 90 persen dari total pemilih di Kabupaten OKU Selatan atau naik dari pemilukada Bupati dan Wakil Bupati yang hanya mencapai 89 persen. Untuk mendongkrak partisipasi pemilih ini KPU terus melakukan sosialisasi ke masyarakat dibantu PPK dan PPS, termasuk melakukan sosialisasi ke sekolah bagi pemilih pemula yang baru menyalurkan hak pilihnya pada tahun ini. “Sosialisasi ini untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya termasuk mengantisipasi rasa jemu pemilih,” pungkasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel