Status Terdakwa, Lima Komisioner KPU Palembang Dinonatifikan
Thursday, July 4, 2019
SEMBILANNEWS - Palembang - Peningkatan status tersangka menjadi terdakwa membuat lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dinonaktifkan, kelima komisioner ini akan non aktif dari jabatannya mulai besok tanggal 5 Juli 2019.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang KPU Kota Palembang akan diambil alih Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumsel. “Pengambil alihan ini karena lima komisoner akan menyandang status terdakwa, kami sudah laporkan ke KPU RI untuk komisioner KPU Palembang di non aktifkan," kata Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, dikutip dari halaman tribunsumsel, Kamis (4/7/2019).
Meski secara otomatis komisioner KPU Palembang dengan status terdakwa akan non aktif, tetapi tetap pihaknya masih menunggu surat resmi. Sedang status non aktif bagi Komisioner KPU Palembang itu tidak tahu akan berlaku sampai kapan. Komisioner bisa kembali aktif jika putusan pengadilan menyatakan mereka tidak bersalah.
"Non aktif dan pengaktifan kembali adalah kewenangan KPU RI, dan kita belum tahu sampai kapan, yang pasti kita akan berkoordinasi dengan KPU RI," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua KPU Palembang berinisial EF dan empat anggotanya, yakni YO, AB, SA, dan AI, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang pada 11 Juni 2019.
Mereka dilaporkan Bawaslu setempat karena tidak melaksanakan rekomendasi untuk pemungutan suara lanjutan (PSL) di beberapa TPS di Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada 27 April 2019. KPU Palembang dinilai menghilangkan hak masyarakat untuk mencoblos.
Lima komisioner tersebut dijerat dengan pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga dengan ancaman 2 tahun penjara. (red)