Komisoner KPU Palembang Jalani Sidang Perdana
Friday, July 5, 2019
SEMBILANNEWS - Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemilu menjalani sidang perdana mereka di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Jumat (5/7).
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui, lima komisioner KPU Palembang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu karena tidak menjalankan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) yang diberikan Bawaslu Palembang.
Kelima komisioner tersebut dijerat dengan pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga dengan ancaman dua tahun penjara.
Editor : sembilannews