Isu Tanda Tangan Palsu Anggota Dewan itu Hoax
Tuesday, July 2, 2019
SEMBILANNEWS - BANYUASIN - Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Irian Setiawan mengaku gerah ada pihak yang menuding pemalsuan dokumen persyaratan pinjaman uang sebesar Rp.288 milyar untuk pembangunan infrastruktur yang telah mendapat persetujuan Kementrian Dalam Negeri RI dan Perbankan.
"Saya tegaskan pengajuan pinjaman uang ke pihak Perbankan sudah selesai dengan prosedur dan persyaratan yang diminta oleh Kemendagri dengan mendapat persetujuan dari DPRD Banyuasin," kata dia, Selasa (2/7/2019)
Hal itu tidak benar, alias hoax. Pinjaman uang ini untuk pembangunan infrastruktur masyarakat. Awalnya pinjaman itu senilai Rp. 300 milyar untuk PDAM sayangnya pihak swasta tidak ada. Jadi disetujui Rp. 288 milyar dialihkan untuk pembangunan jalan poros pada 3 titik, karena banyak permintaan masyarakat maka diluaskan menjadi 7 titik.
“Melalui proses yang panjang akhirnya pinjaman disetujui oleh pihak Departemen Dalam Negeri pinjaman melalui pihak Perbankan,”jelas dia.
Dalam PP 21 yang disebutkan dalam Permenkeu pinjaman uang itu disetujui oleh pimpinan. Tapi PP 56 pembahasan pinjaman daerah berbarengan dengan KUA PPAS artinya ada singkron dengan pembahasan APBD Induk 2019.
“Makanya ada berkas susulan yang diminta pihak Depdagri. Diberkas itu ada nama dan tandatangan anggota DPRD Banyuasin, makanya dipermasalahkan,”jelas dia
Irian menegaskan jika pinjaman uang belum dicairkan dan mekanisme nya masih panjang salah satunya harus ada MoU.
“Kami optimis jika pinjaman uang untuk infrastruktur berhasil dan saya mengajak anggota dprd bersama untuk mendukung itu,”harap dia.
Sementara itu, Mantan Sekwan Konar Zuber menegaskan, kalau ada anggota dewan yang menuding tandatangan dipalsukan, dan menuduh dirinya memalsukan itu akan berurusan dengan hukum.
"Saya akan tuntut kalau ada anggota dewan yang menuduh saya memalsukan tandatangan. Anggota dewan lupa kalau mereka yang tandatangan persetujuan pinjaman uang pada saat paripurna pembahasan APBD 2019," tegas dia. (Adi Kualo)