Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

DPC PDIP Pastikan PAW Anggotanya

SK PAW Diterima Pimpinan Dewan
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten OKU Selatan memastikan jika Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPP PDI Perjuangan telah mereka terima dan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Selatan untuk ditindak lanjuti. “Memang SK PAW terhadap salah satu anggota DPRD OKU Selatan dari PDI Perjuangan sudah kita terima, dan DPC PDIP juga telah melakukan rapat pleno menindak lanjuti surat tersebut, SK PAW juga telah kita serahkan ke dewan,” ujar Ketua DPC PDIP Kabupaten OKU Selatan, Samsun Taman dihubungi kemarin. Dikatakanya keluarnya SK PAW berdasarkan surat pengunduran diri anggota DPRD dari PDIP karena mencalonkan diri pada pemilu legislative tahun 2014 mendatang dari partai lain. Pihaknya berharap pimpinan DPRD Kabupaten OKU Selatan secepatnya memproses SK PAW yang telah mereka serahkan. “Kalau siapa penggantinya kita menunggu dari KPU terlebih dulu, kita berharap pimpinan dewan bisa memprosesnya, jika nanti ada keputusan yang harus diambil melalui fraksi tidak merugikan fraksi PDIP di dewan,” terannya Ditegaskannya meski pada DCT mendatang nama anggota dewan tersebut tidak termasuk, proses PAW tetap akan dilaksanakan sebab, surat pengunduran diri anggota telah mereka terima dan sedang diproses. "Tidak bisa batal karena ini sudah diproses, walau dalam DCT nanti mana anggota yang mengundurkan diri tersebut tidak tertera," pungkasnya. Sedang Ketua DPRD OKU Selatan, Sri Mulyadi mengakui, jika SK PAW terhadap anggota dewan dari PDIP telah mereka terima surat tersebut akan diserahkan ke Badan Kerhormatan (BK) untuk mengecek kebenaran surat tersebut. “Suratnya kita terima Jum’at 28 Juni 2013 lalu, nanti BK DPRD OKU Selatan akan memeriksa kebenaran SK PAW baik dari DPP PDI Perjuangan dan DPW PDI Perjuangan provinsi Sumatera Selatan yang ditanda tangani ketua dan sekretaris masing-masing tingkatan,” tutur ayah dua anak ini. Dikatakannya PAW baru bisa dilakukan setelah adanya surat keputusan dari Gubernur Sumatera Selatan, termasuk untuk melakukan pengambilan sumpah terhadap anggota dewan yang baru. “Setelah KPU memutuskan siapa nama penganti anggota dewan, kita akan kirim ke gubernur baru nanti ada penetapan dari gubenur, jadi prosesnya masih panjang yang pasti surat ini telah kita disposisikan ke BK,” tegasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel