
Tak pelak mendengar paparan konsultan proyek Multiyears ini membuat anggota DPRD dari berbagai fraksi yang hadir dalam rapat langsung mencak-mecak. Bahkan ketua DPRD OKU Selatan dengan terang menilai jika kontraktor tidak memiliki etikad baik untuk membangun di OKU Selatan. “Ini peroyek tahun jamak, yang dilaksanakan sejak 2011 silam, masa sampai sekarang masih banyak belum selesai artinya kontraktor tidak punya etikad baik disini,”kata Sri Mulyadi yang angkat bicara.
Rudi Hermawan anggota DPRD dari fraksi PPP pertama kali melontarkan emosinya kepada pihak yang terkait dengan proyek tersebut. Rudi mengaku miris melihat progres pekerjaan proyek multi years tersebut. “Sungguh miris, ini multi years yang dilaksanakan sejak 3 tahun lalu (2011), masa pelaksanaanya sampai sekarang belum selesai, tidak masuk akal jika alasan matreal, cuaca dan bencana,”kata Rudi lantang.
Ia pun mencontohkan, bagai mana proyek jembatan air kisam yang dikerjakan dengan cara manual hanya mengandalkan 4 orang pekerja lokal. Jadi wajarb saja jika proyek-proyek itu tidak kunjung selesai sampai sekarang,”kata Rudi yang sempat emosi mempertanyakan kenapa pengerjaan hanya fokus didearah tertentu saja.
Sama halnya anggota DPRD yang lainnya, Aljuandi, Cipto, Meriadi, Akromi, Maukarni dan fasial Ranopa serta Windya Alhadipura, mencercah soal perencananan dan pengawasan yang lemah dilakukan khusunya dinas PU Kaupaten OKU Selatan. “perosalan ini tidak akan pernah menemui titik temu didalam forum ini,”kata sejumlah dewan ini mereka pun sepakat agar masalah multi years ini di bahakas dalam Pansus. “Ada hak dewan, kitainigin masalah multi years ini dibawa ke Pansus,”kata Aljuandi,”yang juga diikuti anggota DPRD yang lainnya.
Namun akhirnya dewan menyimpulkan, setelah melakukan rapat tertutup untuk saat ini mendesak pihak terkait dalam hal ini kotraktor untuk menyelsaikan pekerjaan yang belum tuntas. “kesimpulan sementara kita menyurati Bupati agar memerintahkan pihak terkait untuk menyelesaikan proyek tersebut,”kataSri Mulyadi Kembali.
Untuk diketahui sejak berakhir masa kontrak 6 juni lalu, Dinas PU Kabupaten OKU Selatan telah memberikan despensasi dengan memberikan amandemen terhadap kontrak induk yakni dengan memperpanjang masan pengerjaan tiap paket proyek tahun jamak tersebut. “Untuk paket 1 diberi pepanjangan selam 60 hari, Paket Dua diperpanjang 90 Hari dan Paket ketiga diperpanjang 120 Hari,”ungkap sudirman yang diwawancarai wartawan.
Ia optimis jika proyek itu akan selesai seiring berakhirnya masa perpanjangan pengerjaan yang telah diberikan ke pada pihak rekanan. “BIla tak selesai, kontrak mereka akan kita putus dan mereka akan dikenakan denda setiap hari setiap 1 mil pengerjaan,”kata Sudirman MM.