Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Kades Talang Padang Ditetapkan Tersangka

Diduga Korupsi Dana Bantuan dan Gelapkan Aset
Setelah menetapkan Kepala Desa (Kades) Way Wangi sebagai buron kasus dugaan tindak pidana korupsi. Unit Tipokor Polres OKU Selatan belum lama ini juga menetapkan oknum Kades Talang Padang Kecamatan Buay Pemaca, berinisial Rusmin Nuryadin sebagai tersangka kasus dugaan tidak pidana korupsi dan Pengelapan Aset. Kapolres OKU Selatan AKB Wira Satya Triputra SIK MH melalui kasat reskrim AKP Hasbullah H SH mengatakan Kades Talang Padang terjarat kasus dugaan penggelapan dana bantuan dan sejumlah gaji perangkat. Dari hasil gelar perkara oleh penyidik unit tipikor Polres OKU Selatan menetapkan Rusmin sebagi tersangka. “Dia disangkakan dua perkara yakni pidana umum penggelapan aset desa dan diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan Dana Alokasi Desa (DAD) , Bantuan Gubernur (Bangub) dan dana rutin teriulan ke empat tahun 2012,” beber Hasbullah. Sejauh ini lanjut Kasat Reskrim, pihaknya telah meminta keterangan 9 orang saksi untuk kasus dugaan tidak pidana korupsi. Begitu juga dengan dugaan pengelapan asset desa sudah ada berapa saksi yang dimintai keterangan. “Jadi yang kita tangani sekarang ada dua kasus dengan satu orang tersangka yakni Kades Talang Padang, untuk kasus korupsi terasangka, diancam pasal 8 undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 2009 yang diubah dalam UU No 20 tahun 2011, sedang untuk kasus pengelapan kita jerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP). Dari penyelidikan yang kita lakukan, diduga tersangka melakukan tindakan melawan hukum,”tandasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel