Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Baliho Bekas Bakal Diturunkan

Guna memberikan keindahan kota muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), dalam waktu dekat pemerintah kabupaten (Pemkab) OKUS melalui satuan polisi pamong prajat (satpo pp) akan menurunkan spanduk dan baliho yang terpasang sembangan dan dinilai mengganggu ketertiban dan merusak keindahan hingga membahayakan pengendara

Kasat Pol PP OKUS Ardiansyah Fitri mengakui jika banyak spanduk dan baliho yang sudah kadaluarsa masih terpasang di sepanjang jalan protocol dalam kota Muaradua, namun pihaknya tidak bisa secara langsung menertibkan sebelum berkoordinasi dengan dinas terkait terutama disnas pendapatan daerah (dispenda) tentang peraturan daerah (perda) retribusi reklame atau baliho
" Kita akan turun untuk mengecek, jika benar banyak sepanduk yang dipasang sembarang, kita tak segan untuk menurunkannya,"ujar Ardiansyah Fitri.
Meski begitu Ardiansayah menyayangkan pemasangan spanduk diatas jalan dilakukan tanpa memikirkan dampaknnya bagi pengguna jalan. Termasuk spanduk-sepanduk yang telah kadaluarsa yang tak diturunkan oleh pemasangnya.
"Selain menggangu keselamatan pengguna jalan, juga menggangu ketertiban umum dan yang pastinya pemadangan kerapian dan keindahan kota sangat terganggu akibat semerautnya pemasangan sepanduk dan Baliho terlebih banyaknya sepanduk dan baliho kadaluarsa,"ujarnya. 
Terpisah Zulkarnain mengatakan dengan disahkannya perda retribusi rekleme pemerintah dapat tegas mengatur pemasangan spanduk dan baliho sehingga tidak membuat kota muradua terkesan kotor, “harus ada ketentuan yang mengatur dimana lokasi yang diperkenankan memasang spanduk  dan baliho, berapa lama izin yang diberikan dan mekanisme siapa yang berhak melepas spanduk dan baliho yang sudah kadaluarsa itu harus ditegaskan pemerintah jangan sampai asal terima retribusi saja,” ungkapnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel