Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Pemuja dan Kurir Ganja Dibekuk

Dua pemuda tanggung yang merupakan pemuja ganja diwilayah kecamatan Muaradua kabupaten OKU Selatan yakni Defri Nasution (19) warga Kampung Baru Bumi Agung dan Heri alias Buyung (26) warga pancur pungah, kemarin malam (25/6) diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) OKU Selatan. Selain mengamankan para pemuja ganja ini, Sat Res Narkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba, AKP Edy Sarwono SH juga mengamankan 1 kurir ganja bernama Zulkarnain bin Burlian (18) warga Talang Bandung kecamatan Muaradua. Dari informasi yang kami himpun dilapangan, penangkapan terhadap 2 Pemuja dan 1 Kurir Ganja ini sendiri bermula ketika Heri dan Defri pada malam itu sekitar pukul 22.45 wib ditangkap petugas setelah kepergok sedang menghisap 1 paket ganja kering dihalaman rumah miliknya. Barang haram itu sendiri dibeli para pelaku dengan cara patungan dari tangan tersangka Edo (20) warga Talang Bandung yang saat ini masih buron seharga Rp 30 ribu per paket. Usai melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku ini, petugaspun lantas melakukan pengembangan dan memancing sang bandar dengan berpura-pura ingin memesan barang haram tersebut. Alhasil rencana tersebut berhasil, namun sayangnya sang bandar yang kemungkinan besar telah mengetahui hal tersebut ternyata hanya menyuruh Zulkarnain yang berperan sebagai kurir untuk mengantarkan 5 paket ganja tersebut kepada para kedua pelaku. Ditengah perjalanan tepatnya dipinggir jalan desa Talang Bandung, petugas dari kepolisian yang menggunakan pakaian preman langsung menangkap Zulkarnain sekitar pukul 23.00 wib. Kendati pada saat ditangkap tersangka ini sempat membuang barang haram tersebut ke selokan, namun petugas yang melihat hal itu tetap berhasil menemukan 5 paket ganja kering siap edar yang diletakan didalam kotak rokok Sampoerna yang dibawa tersangka. Dari keterangan tersangka Zulkarnain dihadapan pihak kepolisian dirinya mengaku hanya sebatas mengirimkan barang tersebut kepada tersangka Heri. Dimana paket ganja tersebut diambilnya dibawah pohon bambu di desa Talang Bandung seperti intruksi yang diberikan tersangka Edo yang saat ini masih buron kepadanya. “Aku samo sekali dak tau dimano keberadaan edo pada waktu itu kareno dio cuma ngomong tolong ambek barang itu di bawah batang lalu enjuk ke Heri. Waktu itu aku cuma ngaterkenyo bae kareno aku samo sekali dak dapat upah,” jelasnya. Sementara itu tersangka Defri yang merupakan salah satu pelajar kelas 3 SMA yang baru saja mengkuti Ujian Nasional menyebutkan dirinya sendiri baru 1 tahun terakhir ini mengkonsumsi barang haram tersebut. Setelah tertangkap tangan menghisap ganja oleh pihak kepolisian, dirinya mengaku sangat menyesali perbuatan tersebut dan tak akan mengulanginya lagi. Terpisah, Kapolres OKU Selatan AKBP Wira Satya Triputra Sik MH melalui Kasat Narkoba, AKP Edy Sarwono SH menyatakan dari penangkapan terhadap para tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket kecil ganja siap edar, ½ linting ganja, 1 unit sepeda motor yamaha mio milik tersangka dan 2 buah HP merk nokia. “Untuk saat ini ketiga tersangka ini sudah kita amankan di Mapolres OKU Selatan. Selanjutnya para tersangka ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel