Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Pemakai Dana Haji Terancam Di Meja Hijaukan

Ditenggat Hingga 31 Desember 2013
Gagal berangkatnya 10 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten OKU Selatan ke tanah suci Mekkah, musim haji tahun 2013 membuat Pemkab bereaksi keras. Pasalnya, dana pemberangkatan CJH sudah diserahkan Pemkab sejak tahun 2008 lalu cash, kepada salah satu organisasi keagamaan daerah ini. Asisten I Pemkab OKU Selatan, Ardiansyah Fitri AP MSi ketika dibincangi disela-sela kegiatan Baksos sunatan massal dan donor darah di Gedung Kesenian Muaradua kemarin, (26/6) tak menampik adanya sejumlah CJH yang keberangkatannya ke tanah suci guna menunaikan rukun islam ke lima tahun ini gagal berangkat. Hal ini kata dia, disebabkan keteledoran organisasi keagamaan yang mendapatkan amanah mengelola pemberangkatan jamaah yang ongkosnya dibiayai Pemkab OKU Selatan tersebut. "Pemkab sangat menyayangkan kejadian ini, kita juga sudah sampaikan kepada Bapak Bupati. Begitu juga dengan.jamaah yang batal berangkat, setekah diberikan pengertian mereka legowo tertunda setahun," ungkap Ardi. Tak hanya 10 JCH ini saja yang keberangkatannya bermasalah, juga ada 10 calon jamaah yang diperkirakan keberangkatan tahun 2016 dari anggaran tahun 2010 ikut bermasalah. Menyikapi hal tersebut, Ardi menegaskan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan ketua organisasi bersangkutan, dan meminta pengembalian dana dilakukan paling lambat hingga 31 Desember 2013 akhir tahun mendatang. "Kita berikan tenggat waktu hingga akhir tahun, agar dana yang terpakai dikembalikan dan disetorkan langsung untuk pelunasan sisa ongkos haji 10 jamaah yang tertunda," tegas mantan Kasat Polisi Pamong Praja. Masih menurut Ardi, saat ini Bagian Kesra Setda OKU Selatan sedang membuat konsep surat perjanjian diatas materai yang menyatakan, kesanggupan yang bersangkutan mengembalikan dana paling lambat 31 Desember 2013. "Suratnya sedang dikonsep, silahkan konfirmasi dengan Bagian Kesra," saran dia. Bagaimana bila hingga batas waktu yang diberikan ternyata tidak kunjung dilakukan pengembalian atau pelunasan ongkos haji? Disoal demikian, Ardi menyebutkan bahwa akan ada konsekuensi yang diterima ketua organisasi bersangkutan. "Kalau tidak mampu melakukan pelunasan sisa ongkos haji hingga batas kesempatan yang diberikan. Tentunya Pemkab OKU Selatan akan menyerahkan persoalan ini kepada pihak berwajib," tandasnya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel