Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Pelanggaran Lalu Lintas di OKUS Masih Tinggi

Tiga Hari, 96 Surat Tilang Dikeluarkan
Kesadaran masyarakat diwilayah kabupaten OKU Selatan khususnya kota Muaradua untuk menaati peraturan dalam berlalulintas nampaknya masih terbilang sangat minim sekali. Hal ini terbukti dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan bermotor (Ranmor) sepertihalnya tidak menggunakan helm, tidak memiliki spion dan kelengkapan kendaraan lainnya sehingga dalam waktu 3 hari terakhir Satlantas Kepolisian Resort (Polres) OKU Selatan mengeluatkan setidaknya 96 surat tilang bagi pengendara ranmor diwilayah tersebut. Kapolres OKU Selatan AKBP Wira Satya Triputra SIK MH Kepala Satuan Lalu Lintas Polres OKU Selatan AKP Hardiman SH MH, kemarin (24/6) menyebutkan tindakan tegas berupa pemberian tilang kepada pengguna ranmor tersebut tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar. Untuk pelanggaran yang dilakukan ranmor itu sendiri, terangnya masih didominasi oleh pengemudi Ranmor roda dua yang jumlahnya mencapai 92 kendaraan, sedangkan kendaraan roda 2 hanya berkisar 4 kendaraan. Dimana kebanyakan dari ranmor roda dua yang tilang tersebut kebanyakan tidak menggunakan helm dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” terangnya. Dirinya menyebutkan langkan penindakan terhadap pengguna kendaraan tersebut merupakan salah satu cara untuk meminimalisir pengendara yang tidak mengenakan hem. Dimana dirinya sendiri telah mewajibkan anggotanya untuk menilang minimal dua pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas setiap harinya dan ternyata hal tersebut bisa berjalan dan jumlah pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas kini berkurang. Sementara itu mengenai banyaknya para pelajar yang menggunakan ranmor tanpa menggunakan helm, dirinya menyatakan Satlantas Polres OKU Selatan sendiri telah memberikan himbauan ke iap sekolah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya mengenakan helm saat mengendarai motor. Dengan begitu, lanjut hardiman, pihaknya sangat berharap adanya kerjasama dari pihak kepala sekolah dan guru untuk mentertibkan siswa yang mengendarai motor dan apabila memang pelajar tersebut belum berusia 17 tahun maka hendaknya para guru melarang siswa tersebut untuk mengendarai sepeda motor,” tutupnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel