Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Satpol PP Garda Terdepan Tegakan Perda

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus menjadi garda terdepan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten OKU Selatan, sehingga apa yang dirancang pemerintah untuk kemajuan daerah dapat berkesinambungan dan berjalan lancar. Hal ini diungkapkan Asisten I Setda OKU Selatan Ardiansyah Fitri AP MSi saat serah terima jabatan Kasat Pol PP OKU Selatan, kemarin (17/4) “Jabatan yang saya emban sebagai asisten I masih juga berhubungan dengan Satpol PP, jadi saya berharap kedepan PP bisa menjadi garda terdepan dalam penegakkan Perda yang telah dibuat pemerintah Kabupaten OKU Selatan,” ujarnnya Dalam pisah sambut dan acara serah terima jabatan yang berlangsung hikmat di halaman Kantor Satpol PP tersebut, Ardiansyah berharap Satpol PP di bawah kepemimpinan yang Baru dapat lebih baik lagi setelah kurang lebih satu tahun di bawah kepimpinannya dan tentunya banyak pengalaman yang dapatnya selama menjabat sebagai Kasat Pol PP di Kabupaten OKU Selatan “Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama anggota selama saya menjabat disini dan saya berharap Satpol PP dapat lebih baik lagi di bawah pimpinan yang baru, pengajuan berkas yang sempat tertunda dapat dilanjutkan dengan kasat baru karena belum sempat saya selesaikan,” ujar Ardiyansyah dan minta do’a dari seluruh anggota supaya dirinya dapat menjalankan tugas dengan baik di tempat yang baru. Sementara itu, kasat Pol PP yang Baru Abdi Irawan SSTP MSi mengatakan bahwa dìrinya akan mencoba melakukan yang terbaik serta melanjutkan tugas-tugas yang sudah berjalan dan yang akan dijalankan bersama anggota Satpol PP. “Walaupun saat ini saya belum begitu memahami tugas Pol PP tetapi saya akan terus mempelajari dengan dukungan anggota dan kabid yang ada. Saya menyadari tugas dan fungsi Pol PP dalam menjalankan tugasnya selalu berbenturan dengan masyarakat terutama PKL namun saya akan berusaha menghindari bentrokan fisik kecuali jika kondisinya terpaksa,” pungkasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel