Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Ratusan Produk Kadaluarsa Dimusnakan

OKU Selatan - Setelah mengendap hampir satu bulan di Dinas Koperasi, UKM, Industri, perdagangan dan pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), akhirnya seluruh produk makanan, minuman dan barang kosmetik kadaluarsa hasil sitaan dari para sembilan toko dan minimarket saat bulan puasa yang lalu, dimusnakan dihalaman Diskoperindag Kabupaten OKUS Kamis (22/9)

Kepala Diskoperindag Kabupaten OKUS Armansyah usai melakukan pemusnahan mengatakan produk barang kadaluarsa tersebut di sita dari sembilan toko di Kecamatan Muaradua masing-masing toko febri sebanyak satu produk, toko paman dua produk, toko rozani satu produk, toko marzupi dua produk. Selanjutnya toko budiono enam produk, toko sudirman dua produk, toko endang tiga produk, toko ujang ali dua produk dan swalayan zam-zam sebanyak 13 produk
“total produk yang kita musnakan 157 produk, hanya ada satu produk yang disita karena kemasannya sudah rusak,” ujarnya
Selain itu, lanjut Armansyah produk-produk tersebut tidak diambil kembali oleh pemiliknya sehingga pihak disperindagkop memusnakan kadaluarsa tersebut, namun sebelum melakukan pemusnahan pihaknya telah layangkan surat kepada para pemilik toko dan supermarket yang terjaring razia
“kita harap ini dapat memberikan efek jera bagi para pedagang, dan dapat lebih teliti dalam memajang Produk kemasan, jangan sampai membahayakan bagi konsumen,” ujarnya seraya mengatakan jika produk tersebut tidak diamankan, dihawatirkan produk tersebut masuk kepasar tradisional yang jauh dari pengawasan aparat
Dikatakannya sejauh ini pihaknya telah melakukan beberapa kali penyitaan terhadap produk kadaluarsa dan produk yang masih dijual dengan kemasan rusak, pihaknya juga tetap memantau peredaran barang baik makanan dan minuman yang beredar di kabupaten OKUS. Pihaknya juga tetap menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli produk untuk dikonsumsi
“jangan tertipu dengan produk yang murah saja namun harus diteliti baik tanggal kadaluarsa, ataupun berkemasannya, begitu juga pihak pedangan atau pengusaha swalayan harus secepatnya menarik kembali produk kadaluarsa tersebut,” pungkasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel