Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Polres OKUS Sebar Foto Tujuh Napi Buronan


OKU Selatan - Untuk mempersempit gerak para narapidana yang kabur dari rumah tahanan (rutan) Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), polres OKUS telah menyebar ketujuh foto napi yang belum tertangkap disetiap titik keramaian termasuk diberikan ke Camat, Kepala Desa (Kades) dan Lurah sekabupaten OKUS


Kapolres OKUS AKBP Azis Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Hasbullah ditemui diruang kerjanya Kamis (22/9) mengatakan selain menditeksi keberaan para napi menggunakan teknologi, penyebaran foto para napi ini agar masyarakat lebih mengenal wajah tujuh napi yang belum tertangkap, sehingga mudah memberikan informasi kepada aparat kepolisian
“Banyak masyarakat yang tidak mengenal wajah mereka jadi kita sebar fotonya, kita tempatkan di tempat ramai seperti perkantoran, kios-kios di pasar termasuk memberikan kepada kades untuk disebarkan kembali ke warganya,” ujar Hasbullah
Pihaknya juga tetap memastikan jika ketujuh buronan napi tersebut masih berada di wilayah hukum Kabupaten OKUS, hal ini diperkuat dengan diterimanya laporan masyarakat yang melihat orang tidak dikenal berkeliran di pemukiman mereka
Lebih lanjut dikatakan Hasbullah, aparat kepolisian terus menjalin kerjasama dengan keluarga para napi salah satunya meminta mereka memberi informasi keberadaan napi dan juga dapat menghimbau para napi untuk menyerahkan diri ke polisi
“Keluarga mereka tetap kita himbau, namun jika ada pihak keluarga yang memberikan bantuan untuk napi selama pelarian polisi tidak segan-segan melakukan tindakan, karena itu sudah melanggar hokum, ” tegasnya
Terkait bisa lolosnya napi dari rutan Muaradua, bahkan melakukan penembakan terhadap petugas rutan, polisi telah meminta keterangan dari pihak rutan salah satunya Riswan petugas jaga yang ikut menjadi korban saat pelarian para napi, termasuk melakukan penyelidikan dari mana para napi menguasai senjata api (senpi) rakitan
“Semua kita lakukan pemeriksaan, tapi sekarang kita masih terkonsentrasi dalam pengejaran napi, apalagi sekarang pihak rutan masih menjalani pemeriksaan dari tim kementerian hokum dan hak azasi manusia (Kemenkumham) pusat dan Kanwil Kemenkumham Sumsel,” terangnya seraya mengakui jika terdapat keteledoran dari petugas rutan sehingga para napi bisa menerima senpi
Mengenai dugaan adanya petugas rutan Muaradua yang diduga ikut terlibat dalam proses pelarian napi, Hasbullah engan memberikan komentar, pasalnya pihaknya baru sebatas meminta keterangan baik dari napi yang berhasil diringkus dan petugas jaga
“Kita belum bisa beri keterangan apa ada petugas yang terlibat dalam proses pelarian ini karena ini baru sebatas meminta keterangan, nanti semua kita jelaskan kalau semua ini sudah selesai, kalau para napi yang tertangkap sudah diserahkan ke rutan,” ucapnya seraya mengatakan pihaknya juga menjerat 13 napi yang kabur dari rutan Muaradua dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pasal  55 dan pasal 56 KHUP. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel