Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Keselamatan Transportasi Air Masih Rendah

Terjadinya kecelakaan kapal di perairan Kabupaten Banyuasin menandakan masih rendahnya tingkat keamanan bagi para pengguna transportasi air ini, pasalnya para pengemudi kapal motor (jukung),
ternyata masih banyak yang belum memiliki izin pengemudi yang lebih dikenal dengan Surat Tanda Kecakapan (STK) mengemudi. Selain itu, para pengemudi jukung juga masih belum mengetahui standar kapasitas barang dan penumpang yang harus ditaati dalam melakukan perjalanan di perairan.

IKepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) kabupaten Banyuasin, Supriyadi kemarin mengakui jika masih banyak para pengemudi (serang) kapal motor sungai, baik jenis jukung dan speedboat, yang tidak memiliki STK. Dengan tidak dimilikinya STK, tentunya kenyaman dan keselamatan penumpang untuk berlalulintas di peraairan masih belum terjamin.
“Ada yang sudah mengantongi STK, namun lebih banyak yang belum. Seharusnya, STK itu sama seperti SIM pada lalulintas daratan. Dimana ketika menjalani jukung dan lainnya, mereka juga diujui kecakapan,”ujar Supriyadi seraya menanggapi meningkatnya peristiwa kecelakaan lalulintas air di perairan Banyuasin.
Diungkapkan Supriyadi, pengetahuan dan keahlian dalam mengendarai jukung menjadi syarat dalam keselamatan berlalulintas air. “Untuk STK para pengemudi dapat mengurusnya di Dishub. Karena itu, penindakan (saksi) juga dapat dilakukan oleh pihak Dishub. Selain itu, dishub masih terus
melakukan sosialisasi,”ujar dia.
Supriyadi juga menerangkan, jenis SKT di perairan akan berlaku pada semua jenis kendaraan motor sungai, mulai dari jukung, speed, kapal motor jenis lain. Dimana, setiap pengemudinya wajib memiliki SKT. Selain itu, untuk keselamatan berlalulintas di perairan, lanjut dia, para pemilik dan pengemudi jukung juga harus mengetahui standar pembuatan kapal jukung dan kapasitas barang yang akan diangkut. Dimana pemilik jukung, ketika membuat dan mendesain jukung seharusnya memiliki standarisasi berat dan ukuran jukungnya.
“Sebenarnya, kapal jukung itu angkutan barang bukan penumpang. Namun, karena digunakan dari satu pasar ke pasar lainnya, maka jukung dipergunakan juga membawa penumpang,”terang Supriyadi.
Menurut Supriyadi, selain kepatuhan dari para pengemudi akan standarisasi jukung dan STK, seharusnya penumpang juga harus melengkapi diri dengan alat pelampung. Selama ini, diutarakan Supriyadi, sering kali para pengguna jasa kendaraan air yang tidak melengkapi diri dengan pelampung.
“Jika di daratan, pengguna motor pakai helm, dan beroda empat pasang sabuk pengaman, seharusnya yang menggunakan jalur perairan harus menggunakan pelampung,agar selamat,”tukas dia.
Sebelumnya, Kanit Gakkum Polair Banyuasin, Amirul Husni juga mengungkapkan jika   tingkat keselamatan pelayaran bagi kapal-kapaljukung di perairan Banyuasin masih terbilang rendah. Selain banyak ditemukan jukung yang bermuatan melebihi kapasitas, para penumpang jukung sangat jarang menggunakan pelampung.
“Kita sering menemukan banyak kapal jukung yang melebihi muatan, terkadang sampai muatanya diatas kapal yang menghambat jarak pandang. Lalu, disaat malam hari, sangat  lampu nagivasi yang digunakan tidak sesuai standar, seadanya saja,”terangnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel