Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Kawanan Pencuri Karet Dibekuk


Yanto bin Madri (29) warga Dusun 2 Talang Persatuan Desa Sungai Rengit Kecamatan Talang Kelapa dibekuk oleh satpam yang mempergokinya tengah mengambil getah karet hasil curiannya di areal Afdeling III PTPN VII Unit Mainan, Selasa (22/3) 


Sementara itu, kawanannya yang ikut dalam aksi pencurian getah karet ini berhasil melarikan diri, setelah mengetahui aksi tersebut dipergoki satpam dan polisi yang tengah ngepam diareal PTPN VII ini. Keempat kawanannya yang berhasil kabur itu yakni, Bn, Ug, Sn dan Bg. Akibat perbuatan tersangka ini, dia harus merasakan sempitnya ruang tahanan Polsek Pangkalan Balai.
Tertangkapnya tersangka Yanto ini, bermula saat ia dan keempat tersangka lainnya sekitar pukul 09.30 tengah asyik menyadap pohon karet di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun satpam dan polisi yang tengah bertugas, melakukan patroli. Lantaran curiga dengan gerak-gerik para tersangka, langsung saja menghampiri dan membekuk tersangka. Namun sayangnya, hanya tersangka Yanto saja yang berhasil ditangkap, sementara empat lainya berhasil melarikan diri dan hingga saat ini masih buron.
Kapolres Banyuasin AKBP Ahmad Zaenudin melalui Kapolsek Pangkalan Balai, AKP Illal Suwito SSos menjelaskan tersangka Yanto sendiri telah sebanyak empat kali melakukan aksi pencurian. Dengan total getah karet yang berhasil disadap dari pohon milik PTPN VII Unit Mainan ini sebanyak 150 Kg, dengan total nilai Rp 1,5 juta.
“Dia ditangkap lantaran mencuri getah karet di lingkungan Afdeling III milik PTPN VII Mainan, diserahkan ke Polsek Pangkalan Balai oleh satpam dan anggota kita yang tengah mengamankan disana. Dengan barang bukti berupa 15 Kg getah karet beku, satu pisau sadap, kantong plastik dan tas ransel warna hitam merek novva. Juga termasuk empat unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat mencuri,” jelas Illal, ditemui Rabu (23/3).
Keempat unit sepeda motor tersebut yakni, Suzuki Sky Drive Nopol BG 3439 VO, Honda tanpa Nopol, Honda Crypton tanpa Nopol, Suzuki Smash Nopol BD 7864 AG dan Honda GL Max Nopol 4638 DH. Barang bukti dan tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Balai.
Tersangka Yanto, mengakui jika dirinya telah sebanyak empat kali melakukan pencurian bersama empat orang rekannya tersebut, antara lain pada 9, 17, 19 dan 22 Maret, dari hasil penjualan karet ini mereka memperoleh uang Rp 1,5 juta dan dibagi, masing-masing mendapatkan Rp 260 ribu. Sementara pencurian ini telah direncanakan oleh Ujang, sedangkan ia hanya berperan menyadap karet di pohon.
“Kami menyadap karet, setelah karet penuh didalam mangkuk langsung dimasukkan dalam ember bekas cat dan barulah dimasukkan kedalam karung plastik warna putih. Setelah mendapatkan hasil yang cukup baru dibawa dengan menggunakan motor. Sedangkan hasil curian ini biasanya kami jual kepada Sarif, nilainya sudah Rp 1,5 juta,” aku Yanto seraya mengatakan uang hasil penjualan karet ini dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli rokok.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel