Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

MK Menangkan Jokowi


Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait gugatan hasil Pilpres 2019.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, membacakan kesimpulan putusan majelis hakim konstitusi pada pukul 21.15 WIB, Kamis (27/06) malam.
“Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.
“Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim, oleh sembilan hakim konstitusi,” tambahnya.
Dalam kesimpulannya, majelis hakim konstitusi menyatakan semua dalil hukum yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak beralasan.
Sebelumnya, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menolak semua dalil hukum yang diajukan kuasa hukum Prabowo.
Pada Kamis petang, massa pengunjukrasa pro-Prabowo telah membubarkan diri sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis (27/06), sementara sebagian dalil-dalil hukum yang disodorkan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang putusan sengketa pilpres telah ditolak oleh majelis hakim konstitusi.
MK tolak perolehan 52 persen suara yang diklaim Prabowo
Sampai pukul 19.35 WIB, sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK masih berlangsung dan majelis hakim masih membacakan pertimbangan hukumnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK menolak hasil perhitungan suara kubu Prabowo Subianto yang mengklaim memperoleh 52 persen suara atau sekitar sekitar 68 juta suara karena ketidakcukupan bukti.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel