Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Nyaleg, 10 Kades Diberhentikan

SK 6 Kades Telah Keluar SK 4 Kades Masih Proses
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD) resmi, memberhentikan 10 Kepala Desa (Kades) yang terlibat dalam pencalonan legislative pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 mendatang. Dari 10 Kades tersebut beberapa diantaranya telah mendapat surat keputusan (SK) pemberhentian, dan sebagian lagi masih dalam proses. “Ada enam Kades yang sudah menerima SK pemberhentian, empat Kades lagi masih dalam proses karena SK pemberhentian belum terbit dan masih menunggu penandatanganan dari Bupati, tapi tidak lama lagi SK bersangkutan segera terbit,” kata Kepala BPMD Kabupaten OKU Selatan Ahyan Ssos MSi melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Firman Bastari dibincangi koran ini di ruang kerjanya kemarin (26/6). Dikatakannya Firman, enam Kades yang mendapat SK pemberhentian masing-masing Kades Desa Sinar Marga Kecamatan Mekakau Ilir, Kades Desa Bungin Campang Kecamatan Simpang. Selanjutnya Kades Desa Ulu Danau Kecamatan Sindang Danau, Kades Tanjung Jaya Buay Pemaca, Simpang Pancur serta Desa Pulau Beringin Utara Kecamatan Pulau Beringin. Sementara empat kades yang SK pemberhentiannya masih dalam proses yakni Kades Tanjung Durian Kecamatan Buay Pemaca, Kades Tanjung Jaya Buay Pemaca, Kades Simpang Sender Utara Kecamatan BPR Ranau Tengah dan Kades Simpang Campang Kecamatan Kisam Ilir. “Penerbitan SK pemberhentian Kades sesuai permintaan karena yang bersangkutan (Kades nonaktif.red) memutuskan berkiprah di kancah politik dalam pencalonan DPRD Kabupaten pada Pileg 2014 mendatang,” terangnya. Sebenarnya tak hanya 10 Kades ini saja yang mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif, berdasarkan isu yang santer beredar sebelumnya menyebutkan ada 17 kades yang berniat maju menjadi caleg. Meski begitu, BPMD sendiri dalam hal ini sebagai instansi terkait hanya merespon surat yang pengunduran diri yang diajukan para kades. Nah, untuk status desa yang Kadesnya telah dinonaktifkan lanjut Firman, pihaknya telah menetapkan Pejabat Sementara (Pjs) Kades masing-masing desa. Penetapan Kades Pjs sesuai hasil musyarawarah Badan Pemerintah Desa (BPD) desa bersangkutan atau melalui penunjukan Pjs Kades oleh camat setempat. “Mengenai penunjukan Pjs Kades sudah ada mekanisme yang mengaturnya,” jelasnya seraya mengatakan penunjukan Pjs bersamaan dengan penerbitan SK penonaktivan Kades di masing-masing desa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel