Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Kantor Arsip Tak Simpan Bukti Sejarah


Meski telah resmi menjadi kabupaten tersendiri sejak tahun 2004, namun sayangnya semua bukti sejarah berdirinya Kabupaten OKU Selatan tidak tersimpan di Kantor Arsip Dan Perpustakaan Daerah


Kepala Kantor Arsip dan Pusda Kabupaten OKU Selatan, Tabrani, ditemui Rabu (15/8) mengakui jika pihaknya tidak menyimpan semua bukti sejarah Bumi Serasan Seandanan termasuk perjuangan para pahlawan yang ikut memerdekakan Republik Indonesia dari penjajahan Jepang dan Belanda

"Kita tidak punya arsip sejarah OKU Selatan bahkan bagaiman perjuangan para pahlawan di sini, termasuk sejarah yang sering dibacakan saat peringatan hari ulang tahun (HUT) OKU Selatan," ujar Tabrani

Diakuinya berbagai cara sudah mereka lakukan untuk mencari data tersebut baik mengirimkan surat permohonan hingga dengan cara jemput bola dari instansi terkait, namun sampai saat ini tidak ada jawaban yang memuasakan

"Usaha kita sudah maksimal tapi belum ada yang merespon termasuk memberikan data yang bisa kita arsipkan," terangnya

Selain bukti sejarah, pihaknya juga berusaha mengumpulkan data negara yang harus arsip dari instansi atau pun dinas lain, sayangnya perlakukan yang sama tetap mereka terima

"Sepertinya kita ini belum dipercaya untuk menyimpan data negera yang harus diarsipkan, padahal tugas pokok kita untuk mengarsipkan data tersebut bukan hanya mengurusi perpustakaan," ucapnya

Terpisah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Selatan Sri Mulyadi menyayangka jika kantor Arsip dan Pusda OKU Selatan tidak bisa mengumpulkan data sejarah. Dirinya juga menyayangkan hingga saat ini peraturan daerah (perda) tentang arsip sejarah tersebut belum juga diajukan ke dewan

"Memang Perda-nya belum diajukan, seharusnya untuk mengumpulkan data itu harus dibarengi dengan perda," terangya

Sedang Kepala Bagian (Kabag) Hukum setda OKU Selatan, Nurzaleha membenarkan jika hingga saat ini perda pengumpulkan bukti sejarah OKU Selatan belum pernah di ajukan. Sebab pihaknya belum menerima rancangan perda tersebut dari kantor arsip dan pusda

"Seharusnya yang Kantor Arsip dan Pusda, yang mengajukan rancangan perda ke kita, tapi sampai sekarang belum juga kita terima jadi bagaimana bisa kita ajukan ke dewan," tuturnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel