Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Pasca Terpilih Menjadi Anggota Dewan Tingkat Kota Periode 2019 - 2024, Sutami Gelar Doa Bersama.

SEMBILANNEWS, Palembang - Dalam rangka putusan Mahkamah Konstitus (MK) Republik Indonesia yang dipastikan menolak gugatan yang diajukan sejumlah calon legislatif dari sejumlah parpol, Ketua DPC PKB Kota Palembang Sutami Ismail menggelar doa bersama,  Kamis (8/8/19).

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang diajukan sejumlah caleg melalui parpol sudah dipastikan di tolak MK beberapa hari yang lalu.

Atas keputusan MK tersebut membuat Sutami dipastikan akan mengemban amanah sebagai Anggota Dewan tingkat kota periode 2019 - 2024.

Sebagai rasa syukur kepada Allah SWT Sutami menggelar Tasyakuran di kantor DPC PKB yang terletak di Jalan Renang Nomor D26 Kampus Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat II.


Ia mengatakan sangat bersyukur dan bahagia mendengar hasil putusan MK karena telah mengambil keputusan dengan adil.

"ada 6 kursi DPRD Kota dari PKB yang berhasil lolos menjadi wakil rakyat, masing - masing dewan terpilih berasal dari 6 dapil", jelas Sutami. 

Ia juga menambahkan sangat berterima kasih kepada rekan - rekan dan segenap masyarakat yang telah mempercayakan dirinya sebagai wakil rakyat. 

"Saya memohon doa restu dan dukungan dalam menjalankan amanah ini", tutupnya.

Editor: sembilannews
Wartawan: Razik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel