Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Pacaran Satu Bulan, Siswa SMU Diperkosa

Baru menjalin cinta selama kurang lebih satu bulan, Iwan (18) warga Desa Gedung Lepihan Muaradua OKU Selatan yang tercatat sebagai siswa kelas 3 SMU swasta di Muaradua nekad menggauli paksa kekasihnya yang tak lain adalah adik kelasnya yang duduk di kelas 1. Perbuatan bejad pelaku terhadap Hernira alias Hn (15) tersebut ditenggarai lantaran tak kuasa menahan nafsu melihat kemolekan tubuh Hn yang terlihat sintal, putih dan tinggi. Akibat perbuatannya tersebut Iwan yang merupakan anak pertama dikeluarganya inipun akhirnya meringkuk disel tahanan setelah tim reskrim dari Polres OKU Selatan menciduknya usai pulang sekolah pada Senin (19/8). Dihadapan tim penyidik, kemarin (20/8), pelaku mengaku peristiwa pemerkosaan secara paksa yang ia lakukan tersebut terjadi pada Minggu (28/7) yang lalu. Dimana pada malam itu sekitar pukul 19.30 wib dirinya menjemput korban dikediamannya untuk jalan-jalan. Ditengah perjalan, dirinya yang memang tak kuasa menahan hasrat untuk menikmati kemolekan tubuh korban tanpa panjang lebar langsung mengajak korban menuju sebuah pondok yang letaknya tak jauh dari kediamannya. Setibanya dipondok, dirinyapun langsung melancarkan sejuta rayuan agar korban mau untuk berhubungan badan layaknya sepasang suami istri. Namun ternyata rayuan maut yang dilontarkan pelaku ternyata ditolak mentah-mentah oleh korban. Setelah menerima pernyataan tersebut pelaku menjadi berang dan mengancam korban agar mau berhubungan badan dengan dirinya. Dibawah tekanan dan ancaman itulah akhirnya Hn pun harus merelakan tubuh indahnya digerayangi dan disetubui oleh pelaku sebanyak satu kali. “Waktu dio dak galak kugauli aku langsung ngancam dio, akhirnyo dio galak ku gauli setelah ku ancam,” tutur Iwan. Usai menyetubuhi Hn, pelakupun lantas mengantar korban pulang ke rumah. Namun ternyata perbuatan bejadnya tersebut tak diterima begitu saja oleh korban. Setelah sempat berdiam diri atas kejadian tersebut akhirnya pada 5 Agustus 2013 korbanpun memberitahukan peristiwa tersebut kepada keluarganya dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Kapolres OKU Selatan AKBP Wira Satya Triputra Sik MH melalui Kasat Reskrim AKP Hasbullah Hamid SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya pelaku sendiri sendiri saat ini sudah diamankan disel tahan mapolres OKU Selatan untuk mempertanggungjaawabkan perbuatan. “Bukti-bukti adanya pemerkosaan berupa visum sudah kita dapatkan. Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel