Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Dishub Gelar Razia Angkutan Umum

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten OKU Selatan kembali menggelar razia kelengkapan surat izin trayek dan surat KIR, khusus untuk kendaraan angkutan barang dan mobil angkutan penumpang lainnya. Berdasarkan pantauan, terlihat anggota dinas perhubungan yang sedang memeriksa para pengemudi mobil untuk dapat melihatkan surat-surat kir dan kartu pengawasan yang telah dikeluarkan Dishub. "Dalam razia ini, kita mengawasi dan melakukan pengcekan surat-surat KIR dan kartu pengawasan yang telah dikeluarkan Dishub, khususnya bagi pemilik kendaraan angkutan umum dan angkutan barang, yang melintas di jalan Desa Rantau Panjang," kata Kepala Dinas Dishub Hasan Basri SSos melalui Kepala Bidang LLAJ, Umar Safari SST saat dibincangi kemarin. Menurutnya, razia dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan angkutan umum dan barang yang tidak memiliki identitas kendaraan yang jelas. Serta, melihat kembali kartu tempo yang dimiliki pengguna kendaraan tersebut. "Bagi yang tidak memiliki surat lengkap kami akan tindak lanjuti dengan pemberian tilang, selanjutnya diserahkan ke pengadilan," katanya. Bagi pemilik kendaraan yang ditilang, akan diminta untuk mengurus kembali melalui administrasi kendaraan di Dishub. "KIR ini berlaku sampai enam bulan. Jadi tiap semester baru mereka harus perbaharui identitas kendaraan mereka," ujarnya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel