Data Pasti Penerima PKH Belum Diterima
Thursday, July 4, 2013
Kendati Program Keluarga
Harapan (PKH) yang digulirkan Pemerintah Pusat sejak berapa tahun silam untuk
penyalurannya diwilayah Kabupaten OKU Selatan baru ditetapkan tahun ini, namun
hingga kini pihak Dinas Sosial (Dinsos) OKU Selatan mengaku belum menerima data
pasti Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang akan menerima PKH tersebut.
Hal ini sendiri sebagaimana
yang diungkapkan Kepala Dinas Sosial, Tenaga kerja dan Transmigrasi
(Dinsosnakertrans) Kabupaten OKU Selatan Putra Bani SSos MM melalui Kabid
Bantuan Jaminan Sosial (Banjamsos) OKU Selatan, Burnawan, kemarin (3/7).
Menurutnya belum diterimanya
data penerima PKH tersebut terjadinya lantaran masih dilakukannya pendataan
mengenai siapa yang berhak menerima program tersebut. “Untuk data 2013 kita
belum menerimanya, yang ada saat ini masih data rakyat miskin tahun lalu. Kita
berharap data tersebut dapat segera kita terima sehingga dana PKH tersebut
dapat segera diedarkan September 2013 ini,” terangnya.
Mengenai data rakyat miskin di
OKU Selatan untuk 2012 sendiri, sambungnya mencapai 2306 Kepala Keluarga (KK).
Jumlah tersebut berkurang mengingat beberapa diantaranya ada yang saat ini
dinilai tak layak lagi untuk menerima dana tersebut.
Dari 2306 KK yang terdata di
tahun 2012 itu, lanjutnya terbagi dari tujuh kecamatan di OKU Selatan. Adapun
ketujuh kecamatan tersebut adalah Muaradua, Buay Pemaca, Buana Pemaca, Simpang,
Sindang Danau, Pulau Beringin, dan Buay Sandang Aji.
"Untuk tahun ini kita
akan mengajukan ke pusat perihal penambahan kecamatan. Semoga usulan tersebut
dapat disetujui dan diterima” jelasnya.
Begitu kartu PKH tersebut
telah dibagikan kepada penerima, tuturnya maka setiap bulannya masyarakat
miskin akan mendapat jatah paling rendah Rp 200 ribu dan jumlah maksimal di
atas Rp 2 jutaan. Dimana besaran jumlah tersebut tergantung dari kondisi si
penerima PKH itu sendiri.
“Jika kartu PKH sudah didapat, penerima PKH bisa
mengambil uangnya di kantor pos setempat dengan membawa kartu PKH. Pengambilan
uang tersebut dapat dilakukan dalam periode tiga bulan sekali dengan menunjukan
Kartu PKH kepada petugas kantor pos,” tutupnya.