Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Polres OKU Selatan Tetap Siaga Satu

Jajaran polisian resort (Polres) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) terus melakukan pengejaran dan melakukan razia di daerah berbatasan bahkan polres OKUS menentapkan siaga satu, pasalnya dugaan kuat para napi masih memiliki senjata api (senpi) baik rakitan maupun senpi milik petugas jaga yang mereka rebut sebelum kabur

Kapolres OKUS AKBP Azis Saputra ditemui Senin (19/9) mengatakan pihaknya terus mempersempit ruang gerak para napi yang kabur, termasuk melakukan kerjasama dengan jajaran polres terdekat seperti polres OKU, OKUT dan Polres Lampung Barat dan Polres Kaur Provinsi Bengkulu, berdasarkan data yang mereka terima dari pihak rutan muaradua terdapat 13 orang napi yang kabur saat kejadian,

saat ini pihaknya berhasil mengamankan enam orang napi yang kabur

Keenam napi yang berhasil dibekuk masing-masing Agus Saripudin alias Odding (43) napi dengan kasus curas hukuman delapan tahun penjara, Amran alias Am (50) kasus penganiayaan hukuman 1,5 tahun, Albuni alias Aldi (26) kasus narkotika hukuman 6,1 tahun, Tamrin (23) kasus curat hukuman 1 tahun 10 bulan, Afrizal alias Cik Mansi (26) kasus cabul hukuman enam tahun dan Bambang Irawan Saputra (28) kasus narkotika hukuman 7,5 tahun

“Dari enam itu satu napi atas nama Agus Saripudin alias Odding tewas kehabisan darah setalah berhasil ditangkap warga,” ujar Kapolres

Sedang masih terdapat tujuh orang napi yang menjadi buronan polisi masing-masing Hendro alis Suriadi (40) warga Desa Simo Kecamatan Porong Sidoarjo yang merupakan otak pelarian, dan merupakan desersi TNI angkatan laut pangkat terakhir prajurit satu (pratu) yang terlibat kasus curas  nasabah Bank BRI di Dasa Karet Kecamatan Buay Pemacah dengan masa hukuman delapan tahun

Selanjutnya Imam Arifin (21) warga Talang JawaKelurahan Pasar Muaradua kasus cabul hukuman 6,5 tahun, Ridwan Jauhari (32) warga Desa Kota Karang Kecamatan Buay Sandang Aji, kasus pencabulan hukuman enam tahun, Dedi Irawan (27) warga Talang Terbis Kelurahan Kisau Kecamatan Muaradua, kasus pembunuhan dengan hukuman 13 tahun, Firmansyah alias Walidin (21) warga Desa Peninggiran Kecamatan Tiga Dihaji, kasus pembunuhan hukuman 13 tahun, Hendrawansyah alias Hendri (31) warga Tebing Babat Kampung Jati Kelurahan Batu Belang Kecamatan Muaradua, kasus Narkotika hukuman sembilan tahun tiga bulan, dan Kisman alias Kailani (32) warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Mekakau Ilir, kasus pencabulan hukuman 11 tahun

“Satu napi bernama Hendro membawa senpi jenis FN milik petugas yang tewas, diduga kuat para napi yang kabur masih berada di kota muaradua,” terang Azis

Diakuinya saat ini polisi masih fokus untuk melakukan penyisiran dan pengejaran dengan menerjunkan seluruh kesatuan hingga jajarannya di tingkat kecamatan (polsek). Bahkan pihaknnya kini dibantu enam personil dari satuan dan dibantu satuan Jatanras Polda yang dipimpin kasat Jatanras AKBP Yeri Oskag

“kita belum lakukan penyelidikan terkait insiden karena saat ini kita masih fokus pada pengejaran dan pencarian napi, yang tertangkap belum kita mintai keterangan baru hanya sebatas introgasi,”kata Azis. Yang menjelaskan pihaknya masih memeblokade sejumlah jalur menuju dan keluar dari OKU Selatan

Masalah masuknya senpi kedalam rutan yang dikabarkan tiga hari seblum insiden, Kapolres belum bisa menmyimpulkan termasuk adanya dugaan jika senpi diperkirakan masuk tiga hari sebelum insiden yang merenggut nyawa petugas sipir. “Kita masih lakukan lidik  termasuk terkait senpi, karean diperlukan peneylidikan lanjut yang berdasarkan keterangan saki-saki. Untuk senjata memang benar yakni jenis FN yang dirampas dari petugas sipir dan satu lagi senjata api rakitan yang ditemukan didepan rutan,”uangkapnya
Pihaknya tetap menghimbau masyarakat untuk secepatnya melaporkan jika mengetahui adanya gerak-gerik yang mencurigakan termasuk mengalakkan kembali system pengamanan kampong atau ronda malam “minimal setiap ronda ada lima orang dan secepatnya melapor kalau ada orang yang mencurigakan,” pungkas Azis

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel