Jaksa Eksekusi Mantan Kades Jepara
Tuesday, September 20, 2011
OKU Selatan - Mantan Kepala Desa (Kades) Jepara Kecamatan Buay Petang
Ribu Ranau Tenggah, Rizal (30) terpidana kasus tindak pidana korupsi Dana
Alokasi Desa (DAD) tahun 2008 sebesar Rp15 juta dan dana bantuan gubenur
(Bangub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2008 Rp25 juta, akhirnya
dieksekusi dari rumahnya setelah pihak kejaksaan negeri Baturaja Cabang
Muaradua mendapat penguatan keputusan vonis satu tahun dan denda Rp50 juta dari
Mahkamah Agung
Eksekusi terpidana Rizal dari rumahnya, Selasa (20/9)
sekitar pukul 10.00 dipimpin jaksa penuntut umum (JPU) Hamdan dan Dwi Romadan
dibantu anggota polres OKUS tanpa adanya perlawanan dari terpidana dan
keluarganya, selanjutnya Rizal diserahkan ke rumah tahanan Muaradua untuk
menjalani sisa masa tahanan
Menurut Dudy Novriady, tindak pidana yang dilakukan
mantan Kades Jepara Rizal bermula ketika dirinya menyelengkan uang DAD untuk
Desa Jepara sebesar Rp15 juta dan dana Bangub Rp25 juta pada tahun 2008 yang
lalu, akibatnya negera dirugikan sebesar Rp 34 juta, semua dana tersebut
digunakan terpidana untuk kepentingan pribadinya, setalah menjalani persidangan
di pengadilan negeri (PN) Baturaja terpidana divonis satu tahun dengan denda
Rp50 juta dengan nomor putusan 182/Pid.B/2010/PN.BTA tertanggal 1 juli 2010
“Selanjutnya terpidana mengajukan banding ke pengadilan
tinggi, selama proses pengailan tersebut terpidana menjalani masa tahanan
luar,” ujar Dudy
Selain itu vonis Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, juga
tetap menguatkan hasil vonis dari PN Baturaja dengan nomor putusan
221/Pid/2010/PT.PLG tanggal 7 Oktober 2010 sehingga terpidana kembali
mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
“Nyatanya MA tetap menguatkan putusan PN dan PT dengan
dengan nomor putusan 147 K/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Mei 2011, tapi putusan itu
baru kita terima Senin (19/9) jadi ekseskusi baru dilakukan hari ini (kemarin)
dan langsung diserahkan ke rutan Muaradua,” terangnya
Ditambahkan JPU Hamdan, sebelumnya terpidana di dakwah
melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31
tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah UU
Nomor 20 tahun 2002, dan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 20 tahun
2002 dengan tuntutan 1,5 tahun subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp50 juta
“Terpidana
melakukan tindak pidana ini sendirian, dan uang hasil korupsi juga telah disita
dan diserahkan ke Desa Jepara sebagai dana desa, terpidana juga mendapatkan
potongan masa tahanan yang telah dijalani selama proses pemeriksaan dan
persidangan,” pungkas Hamdan.i