Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Jaksa Eksekusi Mantan Kades Jepara


OKU Selatan - Mantan Kepala Desa (Kades) Jepara Kecamatan Buay Petang Ribu Ranau Tenggah, Rizal (30) terpidana kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Desa (DAD) tahun 2008 sebesar Rp15 juta dan dana bantuan gubenur (Bangub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2008 Rp25 juta, akhirnya dieksekusi dari rumahnya setelah pihak kejaksaan negeri Baturaja Cabang Muaradua mendapat penguatan keputusan vonis satu tahun dan denda Rp50 juta dari Mahkamah Agung


Eksekusi terpidana Rizal dari rumahnya, Selasa (20/9) sekitar pukul 10.00 dipimpin jaksa penuntut umum (JPU) Hamdan dan Dwi Romadan dibantu anggota polres OKUS tanpa adanya perlawanan dari terpidana dan keluarganya, selanjutnya Rizal diserahkan ke rumah tahanan Muaradua untuk menjalani sisa masa tahanan
Menurut Dudy Novriady, tindak pidana yang dilakukan mantan Kades Jepara Rizal bermula ketika dirinya menyelengkan uang DAD untuk Desa Jepara sebesar Rp15 juta dan dana Bangub Rp25 juta pada tahun 2008 yang lalu, akibatnya negera dirugikan sebesar Rp 34 juta, semua dana tersebut digunakan terpidana untuk kepentingan pribadinya, setalah menjalani persidangan di pengadilan negeri (PN) Baturaja terpidana divonis satu tahun dengan denda Rp50 juta dengan nomor putusan 182/Pid.B/2010/PN.BTA tertanggal 1 juli 2010
“Selanjutnya terpidana mengajukan banding ke pengadilan tinggi, selama proses pengailan tersebut terpidana menjalani masa tahanan luar,” ujar Dudy
Selain itu vonis Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, juga tetap menguatkan hasil vonis dari PN Baturaja dengan nomor putusan 221/Pid/2010/PT.PLG tanggal 7 Oktober 2010 sehingga terpidana kembali mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
“Nyatanya MA tetap menguatkan putusan PN dan PT dengan dengan nomor putusan 147 K/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Mei 2011, tapi putusan itu baru kita terima Senin (19/9) jadi ekseskusi baru dilakukan hari ini (kemarin) dan langsung diserahkan ke rutan Muaradua,” terangnya
Ditambahkan JPU Hamdan, sebelumnya terpidana di dakwah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 tahun 2002, dan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2002 dengan tuntutan 1,5 tahun subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp50 juta
“Terpidana melakukan tindak pidana ini sendirian, dan uang hasil korupsi juga telah disita dan diserahkan ke Desa Jepara sebagai dana desa, terpidana juga mendapatkan potongan masa tahanan yang telah dijalani selama proses pemeriksaan dan persidangan,” pungkas Hamdan.i

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel