Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Tarif PDAM Trita Saka Selabung Segera Naik

Tingginya kebutuhan oprasional di perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Saka Selabung membuat tarif dasar bagi konsumen segera dinaikan, bahkan Bupati  OKU Selatan Muhtadin Serai secara lisan telah menyetujui kenaikan tariff, hal ini diungkapkan Direktur Utama PDAM Tirta Saka Selabung Jhon Kaltarasa

Kenaikan tersebut kata Jhon, dilakukan untuk menekan angka kerugian PDAM Tirta Saka selabung. Kerugian yang diderita PDAM di sebelum diberlakukan kenaikan tarif sebesar Rp 1735 perkubik dalam sehari. Sedangkan air yang digunakan masyarakat OKU Selatan yang mencapai 67600 liter perhari.
Selain itu besarnya biaya operasional mengalami penyusutan sebesar Rp 214.421.063 sedangkan pendapatan perbulan hanya Rp 97.153.680 sehingga menyebabkan selisih Rp 117.267.383 dan angka tersebut merupakan kerugian yang diderita PDAM Setiap bulan.
“Paling tidak setelah kenaikan tariff diberkalukan, kerugian akan turun hingga 44 persen, sekarang kita menunggu keptusan bupati untuk menaikan tariff,” ujarnya
Menurutnya  kenaikan tarif penggunaan air bersih perkubik bervariasi antara 12 hingga 45 persen untuk tarif Rumah tangga, tarif ekonomi dan tarif bisnis dan ditetapkan berdasarkan Tarif yang digunakan pelanggan. Dengan perbedaan Tarif  Batas Rendah (TBR) Tarif  Batas Dasar (TBD) dan Tarif  Batas Puncak/ tertinggi (TBP).
Untuk tarif rumah tangga golongan A dan B, dengan batas pemakaian antara 0-10 m³ (meter kubik) perhari, 11-20 m³  perhari dan pengunaan lebih dari 20 m³ perhari. 12 persen atau sebesar Rp 586 perkubik yang sebelumnya hanya Rp 499 perkubik.
Sementara kenaikan tarif ekonomi golongan A dikenakan kenaikan TBR sebesar 15 persen atau sebesar Rp 733 perkubik, yang sebelumnya hanya Rp 625 untuk pemakaian antara 0-10 m³, sedangkan untuk pengunaan air bersih antara 11-20 m³ perhari diberlakukan kenaikan tarif TBD sebesar 18 persen atau Rp 907 perkubik, yang sebelumnya hanya Rp 745 perkubik. Dan untuk pengunaan air bersih diatas 20 kubik perhari dikenakan kenaikan TBP sebesar 21 persen Rp 1550 yang sebelumnya dikenakan tarif Rp 1225 perkubik.
“Untuk tarif ekonomi golongan B kita berencanak menaikan sebesar 18 persen atau sebesar Rp 880 perkubik, yang sebelumnya hanya Rp 725 untuk pemakaian antara 0-10 m³,” jelasnya
Sedangkan untuk pengunaan air bersih antara 11-20 m³ perhari diberlakukan kenaikan tarif TBD sebesar 21 persen atau Rp 1058 perkubik, yang sebelumnya hanya Rp 840 perkubik. Dan untuk pengunaan air bersih diatas 20 kubik perhari dikenakan kenaikan TBP sebesar 24 persen Rp 1772 yang sebelumnya dikenakan tarif Rp 1350 perkubik.
Begitu juga untuk tariff bisnis golongan A dikenakan kenaikan TBD sebesar 21 persen atau sebesar Rp 1058 dari Rp 840 perkubik, untuk pemakaian antara 0-10 m³. Dan pengunaan air bersih antara 11-20 m³ perhari diberlakukan kenaikan TBP sebesar 24 persen Rp 1772 dari Rp 1350 perkubik. Pengunaan air bersih diatas 20 kubik perhari dikenakan kenaikan TBP sebesar 27 persen atau dengan harga Rp 1993 dari Rp 1455 perkubik
“Kalau tariff bisnis golongan B dengan pemakaian antara 0-10 m³ dikenakan kenaikan TBD sebesar 24 persen atau sebesar Rp 1209 dari Rp 950 perkubik, Pengunaan air bersih antara 11-20 m³ perhari diberlakukan kenaikan TBP sebesar 27 persen Rp 1993 dari Rp 1455 perkubik. Pengunaan air bersih diatas 20 kubik perhari dikenakan kenaikan TBP sebesar 30 persen atau Rp 2215 dari Rp 1550 perkubik,” terang Jhon

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel