Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

DPRD Bentuk Pansus Royalti Pertambangan

Meskj aktivitas pertambangan batubara di Dusun VI Tri Tunggal Desa Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir, sudah dihentikan untuk sementara waktu dan pihak perusahaan telah sepakat untuk mengurus perizinan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, namun kalangan legislatif mengaku jika permasalahan ini tidak akan sampai disitu saja. Yang harus dipertanyakan adalah pembagian royalti yang selama ini yang diakui perusahaan telah disampaikan dan telah dibagikan pusat ke Banyuasin

Guna memastikan royalti sejak tahun 2008 tersebut, direncanakan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) royalti pertambangan batubara tersebut. Betapa tidak, langkah ini dilakukan agar bisa dipastikan, Kabupaten Banyuasin yang katanya sebagai wilayah yang kecipratan royalti sebesar 32 persen (daerah sekitar pertambangan,red) memang benar-benar telah mendapatkannya.

Hal tersebut diutarakan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Nasrul Halim, Minggu (20/3). Menurut dia, langkah untuk menghentikan aktivitas sementara waktu di lokasi penambangan adalah hal yang cukup positif.

“Kita akan cek kebenarannya, berapa besaran royalti yang katanya sudah disetor perusahaan disetorkan ke pusat, dan apakah memang benar pembagian itu sudah masuk ke APBD Banyuasin. inilah yang harus kita ketahui jangan-jangan sama sekali tidak ada apa yang namanya royalti itu. Sebab selama inipun kita dewan tidak pernah mendapatkan penjelasan terkait pertambangan batubara PT PMC ini,” tegas Nasrul, yang akrab disapa Alung ini.

Sudah dapat dibayangkan jika royalti yang selama ini tercurikan ke Pemkab Muba, jika masuk dalam APBD Banyuasin akan lebih banyak pembangunan yang ada di Bumi Sedulang Setudung ini. Yang menjadi kekesalan dirinya, pembagian itu sama sekali tak ada, bahkan sama sekali tidak pernah terdeteksi adanya PT PMC di wilayah Banyuasin.

Namun yang harus diperhatikan lagi, dan menjadi prioritas adalah penjelasan terhadap tapal batas yang diklaim oleh Pemkab Muba. Kalau permasalahan ini belum diperjelas tentu pembagiannya akan mengalami permasalahan kembali.

“Jelaskan terlebih dahulu tapal batas itu, karena akan sangat sulit pada saat pembagian royaltinya. Kan bisa saja Muba masih mengklaim lokasi di Bentayan itu milik mereka, padahal jelas tertera dalam UU nomor 6 tahun 2002 Bentayan adalah wilayah teritorial Banyuasin. Dan ini tidak bisa digugat,” jelas Ketua Fraksi Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (FGPPB) DPRD Banyuasin ini.

Ditambahkan Arisa Lahari, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuasin. Dia menegaskan, jika selama ini royalti yang disampaikan jelas berdasarkan pembagiannya tentunya permasalahan ini tidak akan banyak mengeluarkan desakan dari masyarakat. Masyarakat bergolak lantaran royalti yang seharusnya menjadi hak Banyuasin itu tidak tersampaikan, akhirnya Banyuasin dan rakyat Banyuasinlah yang dirugikan.

“Kita cukup apresiasi kepada perusahaan yang mau menghentikan aktivitasnya sementara waktu, namun hendaknya ini menjadi perhatian kepada pihak manapun untuk tidak mengeluarkan perizinan dengan begitu mudah. Termasuk perusahaan harus lebih jeli lagi saat menggarap lahan, bukan tidak mungkin masalah ini akan terjadi kembali dengan kasus yang sama,” pungkas Lahari.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel