Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Dewan Segera Laporkan Pemkab Muba Ke KPK

Pemberian izin usaha penambangan (IUP) Batubara oleh Pemerintah Kabupaten (pemkab) Musi Banyuasin (Muba) kepada PT Putra Muba Coal (PMC) berbuntut panjang, pasalnya hasil rapat koordinasi yang digelar di Ruang Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (9/3) sekitar pukul 15.00 memutuskan akan membawa permasalahan yang sudah sejak tiga tahun terakhir ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi. Yakni akan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri di Jakarta
Hal ini berdasarkan pemkab banyuasin sudah cukup menahan dengan sikap yang ditunjukkan oleh PT Putra Muba Coal (PMC) yang tidak menggubris teguran dan pelarangan oleh Pemkab Banyuasin untuk menghentikan aktivitas penambangan batubara di Desa Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir
Selain itu, Pemerintahan  Banyuasin menilai upaya fasilitasi yang dilakukan oleh pihak Provinsi Sumatera Selatan tidak berjalan dengan objektif bahkan terindikasi diabaikan dan dipeti-es-kan begitu saja tanpa ada kejelasannya. Jikapun masalah ini tetap ditangani oleh provinsi tentu penyelesaiannya akan lebih menguntungkan Pemkab Musi Banyuasin (Muba).
Upaya pelaporan ke KPK dan Mabes Polri ini, masing-masing terkait pengeluaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Pemkab Muba sementara sudah jelas-jelas Desa Bentayan adalah wilayah teritorial Kabupaten Banyuasin. Dengan mengacu pada Undang-undang nomor 6 tahun 2002, maka dengan mengeluarkan perizinan diwilayah yang bukan kekuasaan tersebut telah melanggar hukum, dan bisa dijerat dengan undang-undang korupsi, yakni berupa penyalahgunaan kewenangan.
Kemudian, penambangan batubara dan aktivitas stock file di dermaga batubara di Sungai Jering oleh PT PMC yang tanpa seizin oleh Pemkab Banyuasin adalah kesalahan kedua. Dan ini bisa dijerat hukum karena telah terjadi illegal mining. Dan kesalahan yang ketiga yang bisa ditimpakan baik kepada Pemkab Muba maupun pihak perusahaan adalah pencurian harta kekayaan Banyuasin, berupa batubara, dan ini bisa dijerat dengan KUHP mengenai pencurian.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel