Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Bupati Didesak Tidak Keluarkan Rekomendasi

Penutupan sementara aktivitas tambang yang dilakukan Pemkab Banyuasin melalui Distamben Banyuasinterhadap kegiatan penambangan yang dilakukan PT Putra Muba Coal (PMC) di dusun 6 Tritunggal Desa Bentayan Kecamatan Tungkalilir Banyuasin bukanlah akhir dari segalanya.
Namun yang lebih penting adalah apa yang menjadi hak Kabupaten Banyuasin di kembalikan mulai dari perizinan, royalty hingga retribusi lainnya yang selama tiga tahun ini masuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Musi Banyuasin, mengingat lokasi penambangan tersebut masuk wilayah Banyuasin sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten
Banyuasin dan berhak dengan sebutan daerah penghasil tambang.
Dan tentu pihak-pihak yang dinilai menyalahi aturan baik itu PT PMC, Bupati Muba di kenaikan sanksi hukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian ditegaskan aliansi Masyarakat Banyuasin yang terdiri dari 15 organisasi kemasyarakat, kepemudaan, Lembaga Swadaya masyarakat, Mitlatul Anwar Banyuasin dan Forkom SP2A yang di ketuai Aan Rustamin, SH didampingi Ismail Fahmi dan Yudi M Dagar saat menghimpun tandatangan dukungan masyarakat Banyuasin di Pasar Pangkalanbalai, Jumat (18/3)
Aliansi masyarakat juga mendesak Bupati Banyuasin H Amiruddin Inoed untuk tidak mengerluarkan surat rekomendasi seperti yang di kehendaki Distamben Propinsi sumsel. “ ini wilayah Banyuasin, bukan wilayah sengketa jadi tidak ada hak Propinsi mengambil alih perizinan, “katanya.
Jika wilayah ini disebut bermasalah, maka pemekaran Banyuasin sebagai Kabupaten juga harus di tinjauulang karena undang-undang nomor 6 tahun 2002 tentang pemekaran dengan lembar peta wilayah juga bermasalah. Artinya jika perizinan tambang ini di ambil alih Propinsi kondisinya sama dan sama sekali tidak menguntungkan bagi Kabupaten Banyuasin sebagai pemilik wilayah. “ Kalau izin ini diambil Propinsi, sama saja dengan izinnya dikeluarkan Kabupaten Muba, Banyuasin tidak dapat apa-apa hanya kebagian persen bagi hasil tambang dari pemerintah pusat sebagai daerah yang ada di sekitar
tambang, bukan sebagai daerah penghasil tambang“kata Ismail Fahmi.
Dengan dasar UU pemekaran Banyuasin ini, terang Aan Kabupaten Banyuasin seharusnya memiliki hak untuk mengeluarkan izin, penerima royalty dan mendapat 32 persen sebagai daerah penghasil tambang seperti yang dituangkan dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba. “ kalau ini diambil propinsi,  Ini sama saja keluar dari mulut singa masuk mulut buaya, “tegasnya.
Maka dari itu, pihaknya mengingatkan Bupati Banyuasin untuk tidak mengerluarkan rekomendasi dalam bentuk apapun terkait masalah tambang batubara ini. “ Jika bupati nekat mengeluarkan izin sama saja dengan mengizinkan asset daerah diambil orang lain dan jangan salahkan kami jika kantor bupati akan dikepung ribuan masyarakat sebagai bentuk tidak percaya dengan kepemimpinan dia,“ katanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel