Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Bupati Banyuasin Segera Keluarkan Izin PT PMC

Permasalahan izin pertambangan PT Putra Muba Caol (PMC) di Desa Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin mulai menemukan titik terang, pasalnya Bupati Banyuasin Ir H Amiruddin Inoed segera mengeluarkan rekomendasi yang diminta provinsi atas perizinan PT PMC ini tergantung pada pemenuhan persyaratan yang harus diajukan oleh pihak perusahaan. Sejauh ini pihaknya akan mendukung langkah provinsi, dengan tidak akan menghambat proses pemberian rekomendasi yang dimaksud

 “Kan perusahaan harus mengajukan dan melengkapi persyaratan-persyaratannya, makanya penuhi dulu itu baru akan kita kaji. Sepanjang itu ada, tentu akan kita sampaikan ke provinsi, kenapa harus menolak jika persyaratannya telah lengkap,” ucap Amiruddin ditemui usai acara panen raya di Desa Daya Bangun Harjo Kecamatan Muara Sugihan, Selasa (22/3)
Sedang Gubernur Sumatera Selatan Ir Alex Noerdin mengatakan bentuk pembahasan yang akan dibahas di provinsi, dijelaskan Alex, perizinan IUP akan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel sesuai dengan undang-undang. Karena izin yang diperoleh perusahaan berada di dua kabupaten. Namun yang pasti, dia mengakui jika masalah ini sudah selesai hingga tak perlu lagi diperdebatkan.
“Masalah ini sudah selesai, dan tidak ada masalah lagi, terkait masalah royalti, misalnya dermaganya masuk Banyuasin, ya retribusinya bayar di Banyuasin,” tukasnya.
Diakui Alex terkait royalty tersebut ditegaskan Gubernur sepenuhnya diterima Kabupaten Banyuasin, hal tersebut berdasarkan Undang-Undang yang berlaku bahwa 32 persen hasil pertambangan dikembalikan ke daerah penghasil
“Nanti yang masuk Banyuasin hasilnya masuk Banyuasin, yang masuk Muba akan ke Muba, Royalti itu kan ditentukan pusat, lagian ini kan baru produksi, belum banyak hasilnya,” jelasnya seraya mengatakan dirinya saat menjadi Bupati Muba hanya mengeluarkan izin eksplorasi
Terpisah kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin meminta sebelum memberikan rekomendasi untuk PT PMC dapat melakukan koordinasi dengan kalangan dewan, pasalnya mereka meminta kejelasan royalty dari hasil penambangan PT PMC selama dua tiga tahun, bahkan sebelum adanya kesepakatan dari pembagian royalty tersebut dewan meminta bupati tidak memberikan rekomendasi
“Pada dasarnya dewan tidak keberatan surat rekomendasi di keluarkan, akan tetapi ada perjajian tertulis antara kedua Kabupaten terutama kesanggupan Pemkab Muba untuk mengembalikan royalty yang selama ini mereka terima, “tegas H Askolani dalam rapat koordinasi di komisi III yang yang dipimpin Wakil Ketua H Askolani,SH MH dengan dihadiri Ketua Komisi III Drs Nurwahid, sekretaris Arisa Lahari dan anggota Komisi III lainnya dengan Kadistamben Ir Syahriar Agustoni, Selasa (22/3)
Perjanjian yang dimaksud terang Askolani, berisi kesepakatan Kabupaten Muba untuk mengembalikan royalty penambangan yang sejak tahun 2007 sampai saat ini masuk PAD Muba yang jumlahnya miliaran rupiah, sedangkan lokasi tambang jelas masuk Kabupaten Banyuasin sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2002 yang diakui pusat dan propinsi sumsel.
“Sekarang mau dak Muba mengembalikan royalty yang selama ini mereka nikmati, maka perlu di sepakati terlebih dahulu antara Pemkab Banyuasin dan Muba, jika tidak tentu untuk apa keluarkan rekomendasi karena apa yang menjadi hak Kabupaten Banyuasin tidak bisa diambil kembali, “tegasnya
Memang kalau mau dibayar sekarang terang Askolani, tentu Pemkab Muba tidak akan mungkin melakukannya karena dana royalty penambangan yang sudah menjadi PAD sejak tahun 2007 tersebut sudah habis di pakai untuk pembangunan, tapi solusinya dibayar belakangan mengingat izin lokasi tambang PT PMC yang dikeluar Pemkab Muba belum digarap.
“Sekarang ini PT PMC melakukan penambangan di wilayah Banyuasin, dengan royalty 32 persen masuk ke PAD Muba atas dasar izin penambangan yang dikeluarkan Pemkab Muba belum di garap. Nah mau dak Pemkab Muba membayar belakangan pada saat PT PMC membuka lokasi tambang di Muba Royaltinya dibayar ke Kabupaten Banyuasin. Maka ini perlu pembicaraan dan kesepakatan antara dua Kabupaten,“ pungkasnya 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel